2 Kg Sabu Gagal Beredar di Kalteng 

Redaksi

*Jaringan Internasional Tertangkap di Lamandau

NANGA BULIK/Corong NusantaraJajaran Satresnarkoba Polres Lamandau kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dari Kalbar ke Kalteng. Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang berhasil diamankan dari 3 tersangka mencapai 2 kilogram sabu.

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono saat menggelar jumpa pers di Aula Joglo Mapolres setempat, Rabu (10/8/2022), mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan razia kendaraan bermotor yang dilaksanakan oleh anggota Satlantas di Jalan Lintas Trans Kalimantan, tepatnya di Desa Kujan, Kecamatan Bulik pada 14 Juli 2022.

“Saat melakukan pemeriksaan pengendara roda 4, petugas menemukan alat isap (bong) yang disimpan pada tas kecil warna cokelat,” ungkap Kapolres memulai press conference.

Bronto menambahkan, anggota Satlantas mengamankan 2 orang, Rs (33) alias A dan Rn (26) yang berada dalam kendaraan tersebut dan menyerahkan ke Satresnarkoba untuk diperiksa lebih lanjut.

“Kemudian anggota Resnarkoba melakukan penggeledahan dalam mobil terlapor dan menemukan 4 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat 2 kg dan 943 butir pil ekstasi yang disimpan dalam box speaker. Selanjutnya langsung mengamankan 2 tersangka beserta barang bukti di Mapolres Lamandau,” sebutnya.

Pada tanggal 15 Juli 2022, kata dia, dilakukan pengembangan oleh anggota Satresnarkoba beserta anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng.

Baca Juga :  ODOL Marak, Pemprov Harus Beri Sanksi  Administrasi dan Pidana

“Pada kegiatan Control Delivery oleh petugas di Jalan Karang Taruna, Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, anggota berhasil menangkap 1 tersangka berinisial Jh dan langsung dibawa ke Mapolres Lamandau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Menurut keterangan tersangka, katanya lagi, masing-masing kurir menerima imbalan sebesar Rp10 juta per 1 kg narkoba yang mereka bawa. “Dua orang tersangka Rs dan Rn ini tidak mengenal dengan Jh, mereka jaringan terputus, dan diduga ini jaringan internasional. Tugas 2 tersangka mengantarkan barang untuk diletakkan di suatu tempat, dan tugas satu tersangka lain mengambilnya,” terang Kapolres.

Para tersangka dibidik Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun.

Kapolres juga mengatakan bahwa pihaknya mendapat arahan khusus dari Kapolda terkait penanganan kasus narkoba di Lamandau karena wilayahnya merupakan pintu masuk Kalteng dari arah Kalbar.

“Kita mendapat penekanan terkait Lamandau sebagai jalur lintasan peredaran jaringan internasional yang masuk ke wilayah Kalteng, oleh karena itu saya instruksikan ke jajaran untuk bertindak tegas dalam memerangi penyelundupan narkoba ini,” ucap Kapolres. c-kar

Baca Juga :   PILKADA SERENTAK 2024-13 Daerah di Kalteng Dijabat Pjs

Also Read

Tags