LBH-PTBN Pertanyakan Kegiatan Korban di TKP
PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Pendampingan hukum dilakukan Lembaga Bantuan Hukum Penyang Tambun Bungai Nusantara (LBH-PTBN) Palangka Raya kepada Hadi Tokino dan Baroto, dua tersangka penganiayaan kepada Aipda Gajali Rahman, personel Polda Kalteng pada Selasa (10/5) lalu.
Ari Yunus Hendrawan, Ketua LBH PTBN, mengatakan, jika ada 9 kuasa hukum yang disiapkan dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang adil dan sesuai fakta hukum kepada kedua kliennya. Ada 9 Kuasa Hukum yang sudah disiapkan, yakni Dr. Mambang I Tubil, SH, MAP, Singkang W Kasuma, SH, MH, Ari Yunus Hendrawan, SH, MKom, Nie, SH, Restuminie, SH, Dani, SH, Ernie, SH, Juniordo Limanson, SH, MKom dan Yohana, SH
Dijelaskan berdasarkan keterangan kliennya, peristiwa tersebut berawal dari kedatangan Hadi Tokino ke lokasi Galian C, Jalan Tjilik Riwut Km 14, yang dibuka oleh korban dekat dengan tempat tinggalnya. Di sana, Hadi Tokino meminta bantuan uang Rp50.000 dengan alasan membeli bola voly dan memang tidak meminta untuk tambahan membeli minuman.
“Klien Hadi Tokino datang ke sana meminta bantuan uang karena tahu ada orang-orang melakukan penambangan pasir galian C, bermaksud meminta partisipasi dari orang-orang di sana,” katanya menerangkan kembali pernyataan kliennya, Rabu (18/5).
Pada saat Hadi Tokini meminta itu, korban langsung emosi dan mengeluarkan kata-kata kasar, sehingga terjadi percekcokan dan akhirnya korban yang seorang oknum polisi berpakaian biasa, melakukan pemukulan sebanyak dua kali. Akibatnya Hadi Tokino emosi, mengambil mandau dan membawa Boroto kembali ke lokasi. Di sana Boroto menanyakan mengapa pamannya (Hadi Tokino) dipukul. Korban lalu memukul Baroto dengan kayu sebanyak dua kali, namun sempat menghindar.
“Jadi ketika melihat Boroto dipukul, Hadi Tokino menyerang dengan mandau, sehingga terjadi perkelahian dan mengakibatkan korban luka di bagian dada dan jari,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Ari menjelaskan, hal ini merupakan fenomena di masyarakat yang harus disikapi dengan bijak. Pertama karena ini merupakan kasus perkelahian, hal utama yang harus dilakukan adalah perdamaian, meskipun proses hukum tetap berjalan.
“Yang kedua adalah kita harus melihat akar masalahnya kegiatan apa yang dilakukan korban di sana, apakah betul ada penambangan pasir di tempat kejadian perkara tersebut. Ini juga seharusnya diusut oleh Polda Kalteng,” tuturnya. fwa