Mantan Dosen Dituntut 2 Tahun karena Janjikan AMDAL

Redaksi

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara– Budi terancam pidana penjara selama 2 tahun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (18/8). Dia mengakui menggelapkan uang Rp150 juta milik warga negara Korea yang seharusnya untuk mengurus perizinan Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Korban percaya karena terdakwa seorang dosen pada sebuah perguruan tinggi,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo.

Dalam persidangan, Budi mengaku menggunakan uang korban untuk mengobati anaknya yang sakit keras.

“Tapi terdakwa yang telah diberi kesempatan, tidak menunjukkan bukti surat hasil pemeriksaan dari dokter atau rumah sakit maupun menghadirkan saksi meringankan yang dapat membuktikan ucapannya,” imbuh Dwinanto.

JPUdalam dakwaannya menyatakan kejadian berawal ketika korban  Direktur PT Zirkonia, Han Hak Kyu menghubungi pegawai pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, Vent Christway pada akhir tahun 2019.

Also Read

Tags