Daerah  

2021, Alokasi DD Kalteng Rp1,4 M untuk 1.433 Desa

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara- Pembangunan yang berasal dari desa menjadi salah satu fokus pemerintah pusat dalam upaya menuju Indonesia lebih maju. Tidak cukup hanya berslogan, pemerintah pusat mengucurkan anggaran secara langsung dalam upaya mendukung pemerintah daerah (Pemda) untuk terus membangun desa yang lebih maju.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kalimantan Tengah (Kalteng) Rojikinnor menyampaikan, tahun 2021 Kalteng kembali mendapatkan suntikan dana dari pemerintah berupa Dana Desa (DD), yang memang secara rutin diberikan kepada setiap desa di Indonesia, termasuk Kalteng.

Tahun 2021, lanjur Rojikinnor, Kalteng mendapatkan DD sebesar Rp1,4 miliar, tepatnya Rp1.426.889.276 untuk 1.433 desa di 13 kabupaten di Kalteng. Ada 6 kabupaten yang mendapatkan DD Rp100 juta lebih, dan ada 1 kabupaten yang mendapatkan DD Rp39 juta lebih, yakni Kabupaten Sukamara.

“Enam kabupaten yang mendapatkan DD mencapai Rp100 juta, yakni Kabupaten Kapuas Rp191 juta lebih, Kotawaringin Timur Rp162 juta lebih, Katingan Rp150 juta lebih, Murung Raya Rp133 juta lebih, Seruyan Rp111 juta lebih, dan terakhir Gunung Mas Rp106 juta lebih,” kata Rojikinnor, Rabu (27/1/2021), di Palangka Raya.

Dia lanjutkan, beberapa kabupaten lain seperti Kabupaten Pulang Pisau mendapatkan DD senilai Rp96 juta lebih, kemudian Barito Utara Rp94 juta lebih, Barito Selatan Rp87 juta lebih, Barito Timur Rp86 juta lebih, Kotawaringin Barat Rp85 juta lebih dan Lamandau Rp80 juta lebih.

Catatan penting, kata Rojikinnor, pemerintah provinsi sebatas menyampaikan data kepada pemerintah pusat. Data yang diperoleh merupakan hasil laporan yang disampaikan oleh Pemda melalui instansi masing-masing. Hasil laporan pemerintah provinsi ini, anggaran akan disalurkan langsung ke kas masing-masing desa di Kalteng.

Rojikinnor berharap, anggaran yang diberikan pemerintah pusat ini dapat dipergunakan sebaik mungkin untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa. Setiap kepala desa dalam mempergunakan anggaran ini diharapkan berpedoman pada petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang sudah diberikan.

Pemerintah sendiri, ungkap Rojikinnor, terbuka apabila memang ada hal-hal yang ingin dikonsultasikan pihak desa dalam hal penggunaan anggaran. Misalnya, anggaran yang ada apakah diperkenankan untuk pelatihan bagi warga desa. Hal ini tentunya dapat dikonsultasikan dengan pemerintah setempat, sehingga tidak melanggar aturan. ded

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *