BUNTOK/Corong Nusantara – Kapolres Barito Selatan (Barsel) AKBP Yusfandi Usman melalui Wakapolres Kompol Asdini Putra Pratama mengatakan, di bulan April kemarin Satnarkoba berhasil menangkap dan mengamankan 3 orang terduga pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu dengan barang bukti seberat 129,43 gram.
Penangkapan pertama, (9/4/2022) terduga atas nama Pangki dan Rengki. Dan dari tangan terduga polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 1 paket narkoba jenis sabu seberat 0,43 gram, 4 buah clip pastik bening dan 1 bongkos kotak rokok Surya 12.
Penangkapan kedua, (28/4/2022) terduga atas nama Wahyu Harapanku alias Andut. Polisi berhasil mengamankan 1paket narkotika jenis sabu seberat 129 garam, 20 buah klip bening, 1 buah klip bening merk zip in, satu buah gelang karet dan 1 unit Motor Honda Beat warta biru Nopol KH S196 DR.
“Ke 3 tersangka berhasil ditangkap ditempat dan waktu yang berbeda, dan ketika para tersangka ditangkap dan digeledah, polisi tampa mengalami perlawanan berarti dari para tersangka,” kata Wakapolres Kompol Asdini Putra Pratama ketika memberikan keterangan Press Release di Kator Polres Barsel, Selasa (17/5/2022).
“Ke-3 tersangka yang diduga pengedar narkotika tersebut sekarang sudah diamankan di sel tahanan Polres Barsel guna mepetanggung jawab perbuatanya sambil menunggu proses selajutnya,” kata Wakapolres. “Tiga tersangka kita kenakan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) UURI No 35/2019 tentang narkotika dengan acaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 penjara,” tutup Wakapolres. c-lis