MUARA TEWEH/Corong Nusantara – Sebanyak 38 paket sabu siap edar diamankan Satresnarkoba Polres Barito Utara dari tangan seorang pengedar bernama Ardiano (47), warga Desa Paring Lahung, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, Kamis (17/6/) malam sekitar pukul 17.00 WIB. Ardianto diciduk di Jalan PT TOP Km 7 RT 04, Desa Paring Lahung.
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Narkoba Polres Barito Utara AKP Slameto mengatakan, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di daerah setempat. Petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di samping rumah.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan badan, dan ditemukan satu buah pipet kaca yang di dalamnya ada sabu. Petugas juga menggeledah rumah pelaku dan ditemukan dua buah dompet yang berisikan 38 paket kecil berisikan kristal putih yang berisi narkotika jenis sabu sabu yang disimpan di bawah lemari es (kulkas) di dapur.
“Pelaku dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut,” kata AKP Slameto, Jumat (18/6). Barang bukti yang diamankan 38 buah paket plastik klip berisikan sabu seberat (10,91) gram bruto, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 buah sendok takar sabu yang terbuat dari sedotan.
Kemudian, 1 buah Hp merk OPPO A92 warna biru, 1 buah pipet kaca, 5 lembar plastik kosong, 1 buah korek api, 1 buah dompet warna biru, 1 buah dompet warna biru muda, 1 buah alat hisap sabu siap pakai, dan sejumlah uang tunai Rp 900 ribu “Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kasat Narkoba AKP Slameto. c-hrt