Hukrim  

5 Tahun Cabuli Anak Tetangga, Terkuak dari Bercak Sperma di Karpet 

PANGKALAN BUN/Corong Nusantara – DDT (45), warga Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat (Kobar), adalah salah satu predator seks terhadap anak yang berhasil dibekuk Polisi. Pria itu telah mencabuli anak tetangganya sendiri sejak tahun 2017 lalu. Perilaku bejadnya terkuak karena ditemukanya bercak sperma di atas karpet.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono saat rilis kasus pada Kamis (20/7/2022) mengungkapkan, terbongkarnya kasus ini pada tanggal 12 Juli 2022. Sementara aksi pencabulan ternyata dilakukan terhadap korban sejak korban masih sekolah kelas 1 SMP, tahun 2017 atau 5 tahun lalu.

“Aksi bejat ini akhirnya terbongkar pada tanggal 12 Juli 2022, saat nenek korban menemukan bekas perbuatan cabul tersangka pada karpet bulu di rumah korban. Pada awalnya, nenek korban mendapatkan kiriman foto karpet yang terdapat noda bekas aksi cabul tersangka pada karpet di rumahnya. Foto tersebut dikirimkan oleh keponakan nenek korban,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono didampingi Kabag OPS Kompol Wihelmus Helky dan Kasat Reskrim AKP Rendra Aditia Dhani.

Nenek korban kemudian  mendatangi kediaman korban untuk mengecek. Sesampainya di TKP, nenek korban  langsung menanyakan pada korban terkait hal tersebut. Korban pun mengatakan bahwa Ia telah dicabuli oleh tersangka secara berulang kali sejak tahun 2017.

“Begitu mendengar pengakuan korban, nenek korban kemudian  melaporkan hal ini ke Mapolres Kobar. Dan tidak berapa lama tersangka langsung ditangkap dan saat ini sedang menjalani penyidikan,” ujar Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan oergantian UU nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 285 KUHP junto asal 53 dengan ancaman maksmal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.  c-uli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *