PALANGKA RAYA/Corong Nusantara– Menanggapi hasil putusan MK yang menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, maka KPU Kalteng akan segera menetapkan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih paling lama 5 hari setelah putusan dismissal/ketetapan MK diterima oleh KPU, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan KPU No 5/2020 tentang Perubahan Ketiga Peraturan KPU No 15/2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
“Rencananya penetapan kita laksanakan tanggal 19 Februari 2021 pukul 13.30 WIB. Rencananya dilaksanakan di Swiss-Belhotel Palangka Raya,” kata Ketua KPU Provinsi Kalteng Harmain Ibrohim, Selasa (16/2) sore.
Dengan keputusan MK ini, lanjut Harmain, membuktikan bahwa KPU Provinsi Kalteng beserta jajaran sampai KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS sudah bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita telah membuktikan kredibilitas, profesionalitas, kemandirian serta independensi kita dalam melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Tahun 2020,” kata Harmain.
Kita, lanjut Harmain, mengucapkan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada kawan-kawan penyelenggara, dari KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS se-Kalteng yang telah bekerja keras demi suksesnya penyelenggaraan pemilihan ini.
“Terima kasih juga kami sampaikan kepada rekan-rekan Bawaslu Kalteng beserta jajaran yang telah bisa bekerja sama dengan baik dalam menyukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng. Dan, lebih lebih terima kasih kami sampaikan ke jajaran keamanan Polda Kalteng dan Korem 102/Panju Panjung yang telah mengawal pelaksanaan pemilihan ini berlangsung dengan aman dan damai,” ujar Harmain. ded