PALANGKA RAYA/Corong Nusantara– Tata batas Desa Dambung, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur (Bartim) hingga kini masih belum selesai. Dalam Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Tata Batas antara Kabupaten Bartim dan Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel), Desa Dambung masuk sebagai bagian wilayah Kalsel.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalteng Rojikinoor menyampaikan, tapal batas desa yang belum selesai di Kalteng salah satunya Desa Dambung di Bartim, sehingga belum mendapatkan register dan akibatnya belum mendapatkan dana desa (DD).
“Kami sudah minta difasilitasi oleh Depdagri untuk merapatkannya, karena ini antarprovinsi. Surat kami sudah, zoom meeting sudah, tinggal menunggu kapan realisasinya. Kami lagi komunikasikan dengan pemerintah pusat mudah-mudahan cepat clear,” kata Rojikinoor, Rabu (17/2/2021).
Diharapkan, masalah tata batas Desa Dambung bisa selesai tahun ini. Begitu juga secara kewilayahan selesai dan aktivitas pemerintahannya bisa berjalan, walaupun memang dari sisi administrasi selesai karena sudah terbentuk perangkat desa di sana. Ada kepala desa, perangkat desa, Babinsa dan Babinkamtibmas.
“Hanya persoalannya tata batasnya belum selesai, ini yang kami minta bisa segera diselesaikan. Langkah-langkah yang dilakukan bagaimana tata batas desa ini segera dari pemerintah pusat itu memfasilitasi dan bisa selesai. Kami sudah 2 kali rapat zoom meeting dengan Pemerintah Provinsi Kalsel membahasnya,” imbuh Rojikinoor.
Sebenarnya, lanjut Rojikinoor, desanya itu terbentuk sudah lama sejak Bartim masih satu dengan Barito Selatan (Barsel), desa tersebut letaknya di perbatasan dengan wilayah Kalsel. Desa Dambung sudah ada sejak 1978.
Belum diketahui apa permasalahannya di kabupaten sehingga desa tersebut tidak diakui dan berujung tidak dikeluarkan kualifikasi desanya. Akibatnya, desa itu akhirnya kesulitan mendapatkan bantuan DD, sehingga DPMD Provinsi Kalteng memfasilitasi agar bisa segera mengatasi persoalan tersebut.
Kalaupun seandainya Desa Dambung masuk wilayah kalsel, tidak masalah karena itu penyelesaian administrasi saja. Secara faktual pemerintahan sudah ada berjalan dan masuk Kalteng. Hanya memang, pemerintah pusat belum bisa memberikan registrasi desa (nomor desa) dan tidak bisa mendapatkan bantuan DD. yml