Daerah  

Mediasi Hinting Pali Gagal

*PT CAA Keberatan Ganti Rugi

*MB-AHK Kalteng Tak Ikut Campur

*Kapolresta: Objek Sengketa di Pulang Pisau

*Bambang: Kami Minta Bukti

*DAD Provisi Tidak Tahu

PALANGKA RAYA- Upaya mediasi dilakukan Polresta Palangka Raya menyikapi terjadinya  pemasangan Hinting Pali oleh masyarakat adat di Kantor PT Citra Abadi Agro (CAA), Jalan Argopuro, Kota Palang Raya, Sabtu (27/3).

Berlangsung di Aula Polresta Palangka Raya, mediasi dihadiri langsung Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, Perwakilan DAD Kalteng Letambunan, Kepala Kesbangpol Kalteng Agus Pramono, Fordayak Kalteng, PT CAA, Batamad, Damang Kahayan Tengah dan Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan (MB-AHK).

Pada kesempatan tersebut, Kapolresta mengatakan bahwa mediasi dilaksanakan untuk memperoleh gambaran permasalahan yang terjadi di Jalan Argopuro hingga berujung pada pelaksanaan Hinting Pali.

Ditegaskan, Polresta Palangka Raya bukan bermaksud mencampuri urusan, namun menindaklanjuti lokasi pemortalan adat.

“Setiap permasalahan di masyarakat, negara harus hadir. Dalam surat keputusan damang terkait putusan adat terhadap PT CAA, tidak ada disebutkan Palangka Raya, sehingga locus delicti kasus ini ada di Pulang Pisau. Yang bukan menjadi objek sengketa jangan dijadikan kegiatan. Tidak ada suatu organisasi atau ormas yang berada di atas negara. Silakan kembali ke locus delicti,” tegas Kapolresta.

PT CAA

Dalam mediasi tersebut, PT CAA tetap bersikukuh keberatan atas putusan adat Damang Kahayan Tengah, terkait pembayaran ganti rugi senilai Rp2 miliar lebih yang dikeluarkan pada Agustus 2020 lalu.

Dalam mediasi tersebut, PT CAA tetap konsisten keberatan atas putusan adat Damang Kahayan Tengah, terkait tuntutan harus melakukan pembayaran ganti rugi senilai Rp2 miliar lebih sesuai SK Damang yang dikeluarkan pada Agustus 2020 lalu.

Perwakilan PT CAA, Deddy mengatakan, pihaknya tidak mungkin melakukan pembayaran ganti rugi di objek yang sama. Secara sah, pembayaran tali asih telah dilakukan kepada Desa Parahangan termasuk penggugat Hendra E Murai yang kini kuasanya diberikan kepada Fordayak Kalteng pada 2017 lalu dan Dokumen pemberian tali asih turut dicap dan ditandatangi oleh Hendra (penggugat) saat itu menjabat mantir adat hingga sekarang, RT, kepala desa, juga Damang Kahayan Tengah.

“Langkah kita selanjutnya mungkin melanjutkan ke hukum positif dengan dasar Perda Provinsi Kalteng Nomor 16 Tahun 2008 mengacu pada Bab X terkait penyelesaian sengketa sebagaimana pada Pasal 29,” katanya.

Deddy mengungkapkan, PT CAA menjunjung tinggi Adat Kalteng dan ritual agama. Hal ini dibuktikan dengan orasi yang dilakukan Fordayak dan pemasangan Hinting Pali oleh MAKI di Kantor PT CAA. Terkait masalah adat, PT CAA menjunjung tinggi adat Kalteng, termasuk kedamangan, dibuktikan dengan setiap dokumen melibatkan dari masyarakat, kepala desa, RT, mantir adat sampai kecamatan, damang, terlibat dalam proses perolehan lahan.

“Selaku korporasi yang berinvestasi di Kalteng, kami tidak ingin menjadi objek pemerasan bertamengkan adat oleh kepentingan oknum. Kami selaku Korporasi tidak pernah menista adat. Selaku korporasi, kami terbuka dan ingin berinvestasi di sini dengan menjunjung tinggi adat dan budaya serta ritual keagamaan,” tuturnya.

MB-AHK

Ketua MB-AHK Kalteng Walter S Penyang turut angkat suara, terkait pelaksanaan ritual keagamaan Hinting Pali di kantor sewa PT CAA. Menurutnya, Hinting Pali sebagai ritual keagamaan tidak boleh sembarangan dalam memasang. Seperti halnya digunakan jika terjadi kematian, kematian tidak wajar dan sebagainya.

Hinting Pali tidak pernah dipakai untuk memortal maupun menutup aktivitas warga maupun perusahaan. Inilah yang kerap dilakukan sejumlah oknum mengatasnamakan Hinting Pali. Ini bukan masalah adat, melainkan ritual keagamaan. Kami tidak berpihak kepada siapa pun, namun meluruskan pelaksanaan Hinting Pali yang kerap dilakukan,” tuturnya.

DAD Kalteng

Sementara, perwakilan DAD Kalteng Letambunan menuturkan, sengketa ini masih merupakan kewenangan dari DAD Pulang Pisau. DAD Provinsi Kalteng belum pernah diberitahu terkait permasalahan ini.

“DAD Kalteng di sini hanya menyarankan agar permasalahan ini diselesaikan secara baik-baik. Sejauh ini belum ada penyerahan kuasa ke kita dari DAD Pulang Pisau untuk menyelesaikan masalah ini, sehingga kewenangannya masih berada di DAD Pulang Pisau,” tuturnya.

Koordinator Masyarakat Adat Bambang Irawan

Koordinator Masyarakat Adat Bambang Irawan menegaskan, hasil mediasi yang dilakukan oleh pihak perusahaan dan masyarakat adat gagal. Tidak ada upaya atau niat baik dari perusahaan untuk menyelesaikan putusan damang. Perusahaan sibuk berkelit dan menyampaikan berbagai alasan atas kepemilikan lahan yang dikelola sekarang ini.

Bambang menjelaskan, apabila memang lahan tersebut sudah secara sah menjadi milik perusahaan, tentunya memiliki surat-surat. Buktinya surat kepemilikan tanah berupa surat keterangan tanah adat (SKTA). Gagalnya mediasi yang diinisiasi oleh pihak kepolisian membuat Hinting Pali tidak boleh dilepas, sampai perusahaan menyelesaikan tanggung jawabnya.

Usai mediasi, kata Bambang, sikap perusahaan yang tidak memiliki itikad baik ini, membuat sejumlah ormas di Kalteng akan mengambil sikap tegas. Hasil komunikasi dengan beberapa ormas, direncanakan beberapa ormas akan membuat pernyataan tegas atas permasalahan yang terjadi. Pernyataan tersebut bisa jadi sikap tegas untuk mengembalikan hak adat, sekaligus mengusir PT CAA dari Kalteng.

“Berkenaan dengan masalah Hinting Pali, hasil mediasi disepakati bahwa MB-AHK tidak akan ikut campur. Siapa yang memasang, maka dialah yang berhak untuk melepaskan. Karena yang memasang kemarin adalah Majelis Agama Kaharingan Indonesia (MAKI), maka MAKI pula yang berhak melepaskan, dan MB-AHK sepakat,” kata Bambang, saat dikonfirmasi, Minggu (28/3).

Bambang menyampaikan, masyarakat Kalteng adalah masyarakat beradab, dan menjunjung tinggi falsafah Huma Betang. Apabila memang ingin menyelesaikan permasalahan adat ini, mari bermediasi dengan baik. Karena berkenaan dengan masalah adat, sudah selayaknya penyelesaiannya dilakukan di rumah betang. Ada Betang Hapakat yang dapat difungsikan untuk melakukan mediasi.

Intinya, kata Bambang, masyarakat adat membuka diri untuk menyelesaikan permasalahan adat ini. Tidak perlu melibatkan pihak ketiga dalam menyelesaikan putusan damang. Silahkan berkomunikasi secara langsung, dan mari duduk bersama untuk secara musyawarah mufakat dalam menyelesaikannya. Semua tergantung niat baik dari pihak perusahaan dalam menyelesaikannya.

Bambang menjamin, bila memang ingin diselesaikan, maka keamanan, keselamatan dan juga tidak akan ada aksi anarkis ataupun intimidasi kepada pihak perusahaan. Mari diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat.

Bambang mengungkapkan, pasca-gagalnya mediasi maka penyegelan dengan ritual Hinting Pali masih tetap dilakukan. Baru akan dibuka, apabila ada penyelesaian yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Apabila memang tidak ada niat baik perusahaan untuk menyelesaikan, tapi hak atas tanah tersebut kembali ke masyarakat adat, maka Hinting Pali dilepaskan. fwa/ded

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *