PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Pemerintah Kabupaten Kapuas melakukan mediasi, terkait sengketa lahan antara Warga Kelurahan Mandomai dan PT Kapuas Sawit Sejahtera (KSS). Mediasi digelar terkait dengan hasil pengecekan lapangan yang dilakukan di wilayah Kapuas Barat.
Perwakilan Masyarakat Kalpendi menjelaskan, mediasi yang dilaksanakan Pemkab Kapuas itu gagal. Masyarakat dalam tuntutannya meminta lahan yang digarap dikembalikan, sementara perusahaan memilih untuk memberikan ganti rugi. Menurutnya, ganti rugi ditolak karena nilai tidak jelas.
“Perusahaan menantang kita untuk menempuh jalur hukum. Karena itu, kita tempuh langkah ini demi mengembalikan hak masyarakat yang diambil perusahaan. Menempuh jalur hukum adalah permintaan pihak perusahaan, maka jalur itulah yang dipenuhi,” kata Kalpendi, saat menyampaikan hasil mediasi dengan PT KSS, Selasa (27/4/2021) di Kapuas.
Kalpendi menegaskan, jangan berani-beraninya meremehkan masyarakat. Ini adalah upaya yang memiliki landasan hukum dalam mendapatkan hak masyarakat.
Perlu diketahui, lanjutnya, permasalahan ini sudah terjadi cukup lama, dan masyarakat sangat lelah atas sikap perusahaan. Ada warga dari Desa Anjir menuntut hak yang lahan dijual oleh orang lain.
Tapi, kata Kalpendi, tidak pernah direspon perushaan, akhirnya warga membawa parang ke perusahaan bahkan bersama istri. Tapi, tetap saja tidak ada respon dari perusahaan. Kedatangan ke PT KSS untuk menuntut hak yang digarap perusahaan. Sikap cuek atas masalah inilah yang membuat masyarakat memberikan kuasa untuk mengurus lahan yang diserobot tersebut.
Kalpendi menyesalkan, ada beberapa oknum desa yang sifatnya seolah-olah menyudutkan pihak masyarakat. Masyarakat dituduh tidak koordinasi dengan pihak desa. Selama ini, persoalan sudah berjalan sekian tahun, urusan masyarakat untuk meminta kejelasan ganti rugi tidak pernah didukung boleh aparat desa.
Perwakilan Warga Lainnya Syahyago mengatakan, PT KSS mengklaim 90 persen lahan yang sudah dibebaskan dan sudah diganti rugi. Khusus untuk wilayah Kelurahan Mandomai memang benar ada lahan yang dijual, dan lahannya hanya seluas 19,5 hektare, sementara lahan yang digarap seluas 500 hektare lebih. Sisa dari 19,5 hektare inilah yang menjadi pertanyaan, siapa yang menjual.
“Perusahaan selalu menghindar ketika diminta melakukan pembuktian, siapa yang menjual lahan tersebut. Namun, nyatanya perusahaan tidak pernah membuktikannya. Sebagai kepala handel, saya bertanggung jawab atas lahan yang dijual melewati saya, sementara sisanya saya tidak tahu,” kata Syahyago.
PT KSS diketahui menggarap lahan di sejumlah desa di Kabupaten Kapuas. Diantaranya Kelurahan Mandomai, Desa Anjir Kalampan, Desa Pantai, Desa Tamiang, dan Desa Penda Ketapi, sampai Desa Teluk Hiri. Namun, ada lahan warga yang digarap padahal memiliki legalitas seperti sertifikat hak milik (SHM) dan lainnya.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Kapuas Salman, meminta, penyelesaian masalah sengketa ini dilakukan dengan cara musyawarah mufakat. Apabila warga memang memiliki legalitas, tetap kedepankan musyawarah dalam menyelesaikannya. ded