MUARA TEWEH/Corong Nusantara – Sesudah ditetapkan polisi dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dua orang pelaku pembunuh nenek Kamriah di Barito Utara, akhirnya diamankan Unit Buser Satreskrim Polres Barito Utara dengan anggota Unit Buser Satreskrim Polres Kutai Barat dan anggota Polsek Teweh Timur, di Camp Tanaiq, Desa Besi, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Jumat (18/6) sekitar pukul 03.40 WIB.
Kedua terduga pelaku, Hajriannor (28) dan Reviyani (24), kini sudah diamankan di Mapolres Barut. Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Tommy Palayukan mengatakan, Hajriannor (28) saat diamankan sedang bersama istri dan anak tirinya. Sedangkan tersangka Reviyani (24) sendirian.
Mereka ditangkap di sebuah rumah milik warga Desa Besi. Kedua tersangka bekerja sebagai tukang yang membangun rumah tersebut, sehingga diperbolehkan tinggal sementara di situ. Dari tangan para tersangka, polisi menyita beberapa barang milik korban Nenek Kamriah. Antara lain tas kecil yang biasa dipakai rombongan jemaah haji, sepatu, parang, pisau penyadap karet, ikat rambut, dan pakaian.
Menurut AKP Muhammad Tommy, Hajriannor sebagai pelaku utama dan Reviyani turut membantu. Keduanya dilumpuhkan dengan timah panas, karena saat penangkapan melawan polisi dan mau melarikan diri. “Tersangka Hajriannor mengakui jika telah melakukan pembunuhan kepada korban Hj Kamriah dikarenakan selalu dituduh mencuri karet milik korban,” kata Kasat Reskrim.
Sementara tersangka Reviyani (24) diketahui merupakan residivis tindak pidana pencurian di Kabupaten Barito Utara. “Terhadap kedua pelaku pembunuhan nenek Kamriah ini, Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 340 Jo 365 Jo 338 KUH Pidana. c-hrt