Daerah  

KISRUH KEDAMANGAN -Damang Dituntut Mundur

Kardinal: Saya Jalankan Tugas Damang Sesuai Aturan

DAD Palangka Raya: Hormati Damang yang Sudah Terpilih

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara- Sejumlah permasalahan muncul di Kedamangan Kecamatan Jekan Raya yang dipimpin Kardinal Tarung. Berbagai permasalahan yang muncul ini, membuat sejumlah mantir di Kedamangan Kecamatan Jekan Raya menuntut pemberhentian dan meminta Damang Jekan Raya untuk mundur dari jabatannya.

Sejumlah mantir yang menuntut pemberhentian Damang Jekan Raya, di antaranya Mantir Adat Kecamatan Jekan Raya Walter Sungan, 3 Mantir Adat dari Kelurahan Menteng yakni Hendro M Saleh, Dandan Ardi Endang dan Herison D Nyahun. Kemudian 2 Mantir Adat dari Kelurahan Bukit Tunggal, Andar A dan Herlik A Laban. Mantir Adat Kelurahan Palangka Siber dan terakhir Mantir Adat Kelurahan Petuk Katimpun Misrun J.S.

Mantir Adat Kelurahan Menteng Dandan Ardi mengatakan, permintaan pemberhentian Damang Jekan Raya dari jabatannya bukan tanpa alasan. Selama 3 tahun menjabat sebagai Damang Jekan Raya, para mantir yang ada dalam lingkungan Kedamangan Kecamatan Jekan Raya, tidak pernah diajak duduk bersama, baik dalam forum resmi ataupun sebaliknya, untuk membahas agenda damang yang baru.

Baik itu agenda kerja, lanjut Dandan Ardi, ataupun hal-hal lainnya seperti Peraturan Damang (Perdam). Perdam ini sangat penting, karena menjadi rujukan bagi para mantir untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai mantir. Tidak adanya rapat untuk membahas Perdam, membuat mantir bertanya-tanya, kegiatan adat yang selama ini dilaksanakan berdasarkan dan berlandaskan apa?

“Damang Jekan Raya selama menjabat, tidak pernah membuat Perdam yang menjadi pedoman kerja. Juga tidak pernah mengadakan musyawarah untuk menetapkan tata tertib di lingkungan wilayah Kedamangan Jekan Raya. Bagaimanapun, menetapkan Perdam ataupun agenda kerja, harus mengundang seluruh damang untuk bersama membahasnya dan menetapkannya. Namun, 3 tahun sejak dilantik, tidak pernah sekalipun diundang untuk rapat membahas hal tersebut,” kata Dandan Ardi, menyampaikan kisruh di Kedamangan Jekan Raya, Minggu (22/8), di Palangka Raya.

Dandan Ardi juga mengatakan, selama ini Damang Jekan Raya dalam menetapkan tarif perkawinan adat itu berdasarkan apa? Seharusnya yang menetapkan tarif perkawinan adalah DAD Kota Palangka Raya, sehingga menjadi kesetaraan bagi semua kedamangan di Palangka Raya. Jangan sampai, terjadi perbedaan tarif atau biaya perkawinan adat antara kecamatan satu dengan yang lainnya.

Sementara itu, Mantir Kelurahan Bukit Tunggal Andar menambahkan, tidak adanya pedoman bekerja berupa Perdam, membuat kekisruhan dalam mantir menjalankan kinerja. Contoh, ada acara adat perkawinan di wilayah Kelurahan Bukit Tunggal, namun yang melaksanakan mantir dari wilayah lain, bukan dari Mantir Adat Kelurahan Bukit Tunggal.

“Kita juga mengkritik dengan menjadikan rumah pribadi sebagai sekretariat harian Kedamangan Jekan Raya. Sekretariat Kedamangan Jekan Raya seharusnya berdampingan dengan Kantor Kecamatan Jekan Raya. Apa yang dilakukan ini sudah sangat tidak sesuai dan tidak seperti kedamangan lainnya,” kata Andar.

Terpisah, Mantir Adat Kelurahan Menteng Hendro M Saleh mengkritik dan menolak keberadaan edaran No.SE.119/DKA-KJR/VII/2021 yang dikeluarkan Damang Jekan Raya. Hadirnya edaran tersebut tanpa sepengetahuan para mantir, apa yang menjadi landasan dari terbitnya edaran itu.

Edaran dalam menetapkan pedoman kerja mantir, baru bisa diterbitkan apabila ada rapat yang dihadiri oleh minimal 50 persen plus 1 dari seluruh mantir yang ada di Kecamatan Jekan Raya.

“Kita tidak pernah diundang untuk rapat, membahas berbagai hal khususnya pedoman bagi mantir dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Karena tidak diundang untuk rapat, jadi kita nyatakan surat tersebut tidak sah, dan menolak untuk mengikutinya. Surat yang diterbitkan tidak lebih dari sikap diktator saja,” kata Hendro kesal.

Hendro menambahkan, dalam edaran yang dikeluarkan itu hanya mencantumkan 2 nomor telepon orang. Selama ini, karena tidak bersinergi dengan Damang Jekan Raya, setiap kali ada kegiatan adat perkawinan, ataupun adat lainnya, hanya mantir-mantir tertentu yang diutus, meskipun bukan wilayahnya.

Sikap yang ditunjukkan Damang Jekan Raya ini, juga dipertanyakan oleh Mantir Adat Kecamatan Jekan Raya Walter Sungan. Menurut Walter, Damang Jekan Raya melantik Mantir Adat Kelurahan Katimpun tanpa berkoordinasi dengan lurah setempat. Lurah mengaku tidak mengetahui perihal pengangkatan tersebut dan akan segera rapat untuk membahasnya.

“Ada kerancuan dalam SK pengangkatan Mantir Adat Kelurahan Katimpun itu. SK tidak mencantumkan mantir yang diangkat, menggantikan mantir yang mana. Seharusnya apabila mengangkat mantir baru, harus ada pergantian antar-waktu. Namun ini tidak ada, langsung diangkat, tanpa diketahui menggantikan siapa,” ucap Walter.

HORMATI

Damang Jekan Raya Kardinal Tarung merespons santai terkait desakan para mantir yang meminta DAD Palangka Raya untuk memberhentikannya, termasuk meminta untuk mengundurkan diri. Memberhentikan ataupun mundur dari suatu jabatan tentu ada alasan dan mekanismenya.

“Penyebabnya dan alasannya apa, sampai saya harus mundur dari jabatan Damang Jekan Raya? Ada aturan dan mekanisme yang dipenuhi sampai harus mundur dari jabatan. Selama ini saya menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai Damang Jekan Raya dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan aturan,” kata Kardinal, dikonfirmasi Tabengan, Minggu (22/8).

Berkenaan dengan edaran, lanjut Kardinal, silakan saja menolak, itu menjadi hak mereka. Tujuan dari keberadaan edaran tersebut semata-mata bentuk sikap damang berjaga-jaga untuk tidak terlibat dalam tindakan-tindakan yang berlawanan dengan ketentuan hukum, maupun tidak bertanggung jawab, apabila timbul akibat hukum dari perbuatan yang melawan hukum. Edaran dibuat berdasarkan atau mengacu pada Perda Kalteng tentang Kelembagaan Adat.

Edaran, jelas Kardinal, tidak semata hanya untuk mantir, tapi juga untuk semua stakeholder atau pihak terkait. Contoh, ada surat perjanjian kawin tidak disahkan, maka dikuatkan oleh damang. Terjadi perceraian dan disidangkan di pengadilan kasus tentang palaku. Surat perjanjian kawin yang harus disahkan atau dikuatkan damang, tapi disahkan atau dikuatkan mantir, maka surat tersebut dinyatakan cacat formil.

Terpisah, Ketua Harian DAD Palangka Raya Mambang I Tubil menyampaikan, apa yang terjadi di Kedamangan Jekan Raya pada dasarnya adalah internal. DAD Palangka Raya memang memiliki fungsi sebagai supervisi. Apa yang terjadi dengan kedua belah pihak, pada dasarnya sudah pernah dilakukan mediasi oleh DAD Palangka Raya.

“Mediasi pertama, DAD Palangka Raya mengundang damang dan mantir, untuk duduk bersama membahas permasalahan yang terjadi, namun mantir tidak datang. Mediasi kedua, damang memutuskan tidak datang, karena mantir tidak datang pada mediasi pertama. Akhirnya, permasalahan tersebut tidak mencapai titik temu,” kata Mambang.

Mambang menegaskan, permasalahan yang terjadi adalah persoalan internal, yang berawal mungkin dari kegiatan demokrasi berupa pemilihan damang. Terlepas dari itu, semua pihak wajib menghormati damang yang sudah terpilih. Permasalahan yang terjadi di internal Kedamangan Jekan Raya, dapat diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat.

Koordinasi dan komunikasi, kata Mambang, menjadi kunci dalam penyelesaian masalah tersebut. Setiap jabatan yang diemban, memiliki kewenangan masing-masing.

“Silakan dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan sebaik mungkin. Sebagai masyarakat Kalteng yang menjunjung tinggi Falsafah Huma Betang, mari selesaikan dengan bermusyawarah,” imbuh Mambang. ded

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *