BPTD Wilayah XVI Kalteng-Memastikan Kelayakan dan Keselamatan Berkendara

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVI Kalteng, mendapatkan bantuan mobil pengujian keliling dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Kendaraan ini nantinya akan dipinjam pakai kepada kabupaten yang masih belum memiliki alat untuk menguji kendaraan.

Kepala BPTD Wilayah XVI Kalteng Buang Turasno, mengatakan, dari seluruh Indonesia atau sekitar 11 unit, Kalteng menjadi salah satu yang diberikan mobil penguji keliling. Sebuah kebanggan tentunya, atas perhatian yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada daerah. Ini juga menjadi jawaban bagi daerah-daerah yang masih belum memiliki alat penguji kelayakan kendaraan.

BPTD Wilayah XVI Kalteng-Memastikan Kelayakan dan Keselamatan Berkendara
Corong Nusantara/DEDY
Pengujian – Kalteng melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah XVI Kalteng, menerima bantuan berupa 1 unit kendaraan pengujian keliling dari Dirjen Perhubungan Darat, Rabu (15/12).

Di Kalteng, jelas Buang, ada 3 daerah yang masih belum memiliki alat penguji. Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Katingan, dan Kabupaten Murung Raya. Di Kabupaten Katingan alat memang sudah tersedia, tapi harus dikalibrasi terlebih dahulu, baru alat tersebut dapat digunakan. Sementara 2 daerah lainnya memang masih belum memiliki.

“Kendaraan yang diuji adalah kendaraan jenis angkutan, baik angkutan barang maupun orang. Karena bentuknya mobile membuat alat pengujian ini terbatas, tidak mampu untuk jenis kendaraan seperti truk gandeng atau tronton. Pengujian keliling ini dilakukan demi memberikan kepastian bahwa kendaraan yang digunakan memang laik jalan,” kata Buang, saat  menyampaikan bantuan dari Ditjen Perhubungan Darat, Rabu (15/12) di Palangka Raya.

BPTD Wilayah XVI Kalteng-Memastikan Kelayakan dan Keselamatan Berkendara

Laik jalan, terang Buang, itu diantaranya lampu menyala dan berfungsi dengan baik. Demikian pula dengan pengereman, termasuk pula emisi karbonnya. Intinya, hasil pengujian ini memastikan laik jalan, dan memberikan keselamatan bagi pengguna kendaraan. Jumlah kendaraan yang terbatas, maka penggunaannya dilakukan secara bergantian.

BPTD Wilayah XVI Kalteng, tegas Buang, hanya sebatas menyediakan alat saja. Pemeliharaan akan dibebankan kepada daerah yang memakai. Sebab, hasil dari penggunaan kendaraan ini akan menjadi pendapatan asli daerah (PAD) bagi pengguna. Sementara ini, alat penguji laik kendaraan ini memiliki garansi selama 1 tahun dari vendor. Semua kerusakan menjadi tanggungan vendor selama masa garansi.

Alat ini adalah alat baru, jelas Buang, maka diperlukan sumber daya manusia (SDM) khusus untuk mengoperasikannya. Kabupaten atau kota tentu sudah memiliki SDM tersebut, tetap saja BPTD Wilayah XVI Kalteng juga akan memberikan support SDM bagi daerah yang menggunakan alat ini.

Ada ketentuan, ungkap Buang, atau syarat kendaraan yang diperkenankan untuk melintasi maupun menggunakan jalan umum. Alat penguji ini menjadi salah satu untuk memastikan, muatan sumbu terberat (MST) yang menggunakan jalan umum sesuai standar, atau mungkin di bawah MST. Tujuannya sederhana, menjaga kondisi jalan di Kalteng tetap terjaga dengan baik.ded

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *