Bupati Kotim: Di Kotim 59 Perusahaan
PALANGKA RAYA/Corong Nusantara– Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menyebut ada sekitar 59 perusahaan di wilayah itu yang dicabut ijin konsesi kawasan hutan oleh pemerintah pusat. Menurut Halikinnor pencabutan SK ijin tersebut merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
“Ada sekitar 59 perusahaan kalau di Kotim. Kita tidak tahu alasannya apa ijin tersebut dicabut namun kita otomatis mengikuti saja,” ujarnya Jumat (7/1).
Hal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan, dan adil untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam.
Terpisah Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kotim Alang Arianto menambahkan jika pihaknya sudah mendengar adanya informasi tersebut. Saat ini pihaknya mengaku akan terlebih dahulu mempelajari hal tersebut. Ia juga mengaku pihaknya akan segera merapatkan dengan SOPD terkait tentang dampak dari pencabutan ijjn tersebut.
“Tapi sebelumnha kami harus klarifikasi tentang SK tersebut. Sepertinya banyak perusahaan yang bergerak di hutan tanaman industri (HTI) dan hak pengusahaan hutan (HPH),” ucapnya.
Sebelumnya juga beredar beberapa surat perihal izin ratusan perusahaan di Kalimantan Tengah dicabut pemerintah. Surat tanpa cap dan logo burung Garuda tersebut tertulis merupakan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan.
Surat tersebut keluar setelah Presiden Joko Widodo pada Kamis (6/1), mengumumkan pencabutan ribuan izin usaha tambang mineral dan batu bara dan sektor kehutanan.
Dalam keputusan tersebut, pemerintah membaginya menjadi tiga bagian. Pertama, Pencabutan Nomor SK Konsesi Kawasan Hutan Selama Periode September 2015 s/d Juni 2021 yang berjumlah 44 SK seluas 812.796,93 ha, kemudian 192 SK dicabut.
“Keputusan Menteri Kehutanan dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dicabut terhitung mulai tanggal 6 Januari 2022 sebagaimana ditetapkan dengan keputusan ini sebanyak 192 unit perizinan/perusahaan seluas 3.126.439,36 ha, sebagaimana tercantum dalam lampiran II Keputusan ini,” tulis Kepmen ketiga tersebut.
Beberapa perusahaan pemegang izin yang izinnya dicabut itu terdapat di Kalteng dan tersebar di sejumlah kabupaten. Namun, pemerintah juga melakukan langkah lain, yakni dengan mengevaluasi izin yang sudah ada. Tim Pengendalian Perizinan Konsesi, Penertiban dan Pencabutan Izin Konsesi Kawasan hutan melibatkan 3 Direktur Jenderal sekaligus. Mereka adalah Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, dan Direktur Jenderal Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem melakukan Evaluasi dan Penertiban Izin Usaha.
“Melakukan Evaluasi dan Penertiban Izin Usaha keseluruhan dimulai dengan izin-izin setidaknya sebanyak 106 unit perizinan/perusahaan, seluas 1.369.567,55 ha, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis poin kelima.
Pengumuman pencabutan izin perusahaan itu kemudian disampaikan langsung Presiden Joko Widodo melalui tayangan video yang diunggah kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (9/1).
“Sebanyak 2.078 izin perusahaan penambangan minerba (mineral dan batu bara) kita cabut. Karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja,” ujar Jokowi.
Disebutkan, izin yang sudah bertahun-tahun diberikan tidak dikerjakan oleh ribuan perusahaan itu, sehingga menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Selain itu, Jokowi juga mengumumkan pencabutan sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare.
“Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan,” ungkap Jokowi.
Yang ketiga, lanjutnya, untuk hak guna usaha HGU perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektare juga dicabut.
Dari 34.448 hektare itu, sebanyak 25.128 hektare di antaranya adalah milik 12 badan hukum. Sisanya sebanyak 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.
Ketika Surat tersebut dikonfirmasikan Tabengan ke Menteri LHK Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc via WA, tidak menjawab. Begitu juga ketika dikonfirmasikan ke Humas Kemen LHK Nunu Anugrah juga tidak menjawab. C-may/k-com/c-nbc/ist