DPD RI: Pembahasan RUU IKN Tergesa-gesa

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara– Proses pembahasan tingkat pertama Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) telah usai dengan seluruh prosesnya yang dinamis. Panitia Khusus (Pansus), Panitia Kerja (Panja), Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi pun telah memberikan upaya terbaik yang bisa dilakukan secara demokratis.

Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah (Dapil Kalteng) Agustin Teras Narang membacakan pandangan akhir Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI atas RUU IKN dalam rapat kerja (raker) antara pemerintah dan DPD RI, Selasa (18/1), di Jakarta. Atas draf RUU tentang IKN ini, DPD RI menyampaikan beberapa catatan.

Teras mengatakan, DPD RI sangat menyayangkan pembahasan yang dilaksanakan dengan ketergesa-gesaan untuk sebuah RUU yang  monumental dan bersejarah ini. DPD RI menilai, masih terdapat beberapa materi dan substansi yang masih belum dibahas secara tuntas dan mendalam. Antara lain bentuk pemerintahan, pendanaan, pertanahan, dan rencana induk.

Senator Kalteng ini menguraikan, DPD RI menghargai usul inisiatif pemerintah yang mengambil frasa Nusantara sebagai nama IKN. Namun, belum ada penjelasan yang lebih komprehensif terkait landasan sosiologis, filosofis dan historis yang menjadi dasar pemilihan frasa Nusantara sebagai nama IKN.

Menurut Teras, DPD RI sepakat bentuk Pemerintahan Daerah Khusus. Istilah dan pengaturan otorita, DPD RI belum dapat memahami. Mengingatkan, otorita bukan merupakan bagian dari jenis pemerintahan yang ada di dalam UUD 1945.

Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 mengatur kepala pemerintah daerah terdiri atas gubernur untuk pemerintah provinsi, bupati/wali kota untuk pemerintah kabupaten/kota. DPD menilai penggunaan istilah otorita beserta pengaturannya, tidak tepat diterapkan dalam bentuk pemerintahan daerah khusus IKN.

Gubernur Kalteng periode 2005-2015 ini menyampaikan, DPD RI mengingatkan rencana induk menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari UU IKN belum dibahas secara komprehensif dalam forum tripartit. Ini beberapa catatan kritis yang disampaikan DPD RI.

Dikatakan, DPD RI sangat menghargai keputusan-keputusan hukum dan politik yang berkembang dalam pembahasan RUU ini. DPD RI juga meminta agar catatan-catatan DPD RI dalam DIM yang disampaikan dalam proses pembahasan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam risalah pembahasan RUU tentang IKN.

DPD RI, sambung Teras, memandang perlu untuk mengingatkan pemerintah, rencana pemindahan IKN merupakan pekerjaan besar bangsa Indonesia, di tengah-tengah kondisi pandemi Covid-19 yang masih membayangi. Banyak aspek yang perlu menjadi perhatian pemerintah dalam proses pemindahan IKN.

Pemerintah, tegas Teras, wajib memberikan kepastian terhadap lahan yang akan digunakan agar tidak akan menimbulkan konflik pertanahan, baik dengan pemerintah daerah maupun masyarakat (adat) yang ada di dalamnya. Kemudian, desain tata ruang wilayah yang jelas dan memerhatikan kepentingan serta aksesibilitas daerah-daerah penyangga.

Anggota Panja RUU IKN ini menegaskan, kejelasan dan kemampuan pembiayaan pembangunan IKN, baik yang bersumber dari APBN maupun non APBN. Juga kejelasan sistem dan struktur pemerintahan DKI Jakarta pasca-pemindahan IKN. Hal ini diperlukan adanya perubahan terhadap UU No 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain itu, kata Anggota Panitia Khusus RUU IKN ini, kejelasan terkait dengan pengelolaan dan pemanfaatan aset-aset negara yang ada di Jakarta. Aset-aset pemerintah yang ada di Jakarta merupakan kekayaan negara, oleh karenanya jika dilakukan pemindahan IKN harus ada kejelasan bagaimana aset tersebut dikelola dan dimanfaatkan. Kejelasan desain pemindahan kantor pemerintahan dan lembaga-lembaga negara serta Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Jakarta ke IKN yang baru.

Anggota Tim Perumus RUU IKN ini mengatakan, diperlukan desain transisional penyelenggaraan pemerintahan untuk pemerintahan pusat, pemerintahan daerah yang ditinggalkan dan pemerintahan baru di IKN, terutama yang terkait dengan administrasi pemerintahan, kepegawaian, pengelolaan dan pemanfaatan aset, kesiapan infrastruktur, dan suprastruktur.

Teras mengingatkan, pentingnya keterlibatan masyarakat, masyarakat adat dan pemerintah daerah sekitar/daerah penyangga IKN. Hal ini tidak hanya sebagai bentuk penghormatan, melainkan juga sebagai bentuk pengakuan terhadap keberadaan masyarakat daerah dan pemerintahannya yang memiliki kewenangan sebagaimana yang diatur dalam konstitusi.

Pemindahan IKN bukan hanya membangun, kata Teras lagi, tapi juga melakukan pemindahan infrastruktur kantor pemerintahan dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim), termasuk juga merupakan sebuah transformasi baik pada sistem kerja birokrasi pemerintahan, sumber daya manusia (SDM), ekonomi dan lingkungan, serta sosial-budaya.

Selain itu, pemindahan IKN juga tidak sekadar hanya pemindahan pusat pemerintahan, tetapi membangun kota yang baru, membangun peradaban yang baru sebagai urban community. Oleh karenanya, banyak dampak yang mungkin timbul akibat dari proses pemindahan IKN tersebut, antara lain dampak lingkungan dan sumber daya hayati, dampak sosial-budaya, dampak ekonomi dan geopolitik.

Mengingat banyak hal yang harus dipertimbangkan serta dampak yang mungkin ditimbulkan sebagaimana yang telah disebutkan di atas, DPD RI meminta agar proses pemindahan IKN dilakukan dengan tidak tergesa-gesa, namun harus dengan cermat dan penuh kehati-hatian dalam setiap tahapan proses pemindahan IKN.

Akhirnya, DPD RI berharap upaya yang telah dilakukan dalam melaksanakan amanat rakyat daerah dan konstitusi ini bermanfaat untuk kemajuan daerah dan Bangsa Indonesia khususnya dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia serta menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Mengutip pesan Bapak Bangsa Ir Soekarno, “Negeri ini, Republik Indonesia, bukanlah milik suatu golongan, bukan milik suatu agama, bukan milik suatu kelompok etnis, bukan juga milik suatu adat-istiadat tertentu, tapi milik kita semua dari Sabang sampai Merauke!” ded

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *