Hukrim  

Mengaku Tidak Sehat, Bos PT KMI Dapat Pembantaran Penahanan

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Pemilik PT Kutama Mining Indonesia (KMI) Wang Xie Juan alias Susi dan mantan Direktur PT Tuah Globe Mining (TGM) HM Mahyudin selaku terdakwa, mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas keberatan terdakwa terhadap surat dakwaan dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (25/4).
JPU Arwan KJ menyatakan materi eksepsi terdakwa telah masuk dalam pokok perkara. “Sehingga tidak perlu kami tanggapi,” kata JPU. Sedangkan mengenai penyusunan surat dakwaan disebutnya telah memenuhi prosedur sebagaimana mestinya sehingga telah jelas dan sah menurut hukum. Majelis Hakim kemudian menyatakan akan membacakan putusan sela pada sidang berikut, Senin (9/5) mendatang.
Penasihat Hukum (PH) Terdakwa Susi kemudian menyerahkan permohonan pembantaran penahanan karena alasan kesehatan. Susi mengaku membutuhkan waktu untuk sejumlah proses pemeriksaan dan pengobatan. “Perlu MRI (Magnetic Rsonance Imaging). Badan ada kesemutan,” ucap Susi melalui konferensi video.
Namun usai musyawarah, Majelis Hakim tidak mengabulkan pembantaran penahanan dalam waktu lama. “Kami bisa memberi izin satu hari saja di RS Siloam dengan pengawalan dari pihak Kejaksaan,” tegas Ketua Majelis Hakim Irfanul Hakim. Susi dan PH menerima penetapan tersebut dan menjalani pembantaran penahanan untuk pemeriksaan kesehatan pada hari Rabu (27/4).
Dalam surat dakwaan JPU, Susi diduga memanfaatkan Mahyudin yang sudah diberhentikan dari jabatan Direktur PT TGM. Mahyudin menggunakan kop surat dan stempel perusahaan yang tidak sesuai dengan AD/ART PT TGM karena Kop Surat yang digunakan sudah tidak dipakai lagi sejak RUPS PT TGM tanggal 25 September 2017. Dia meminta bantuan Saiful Anwar selaku tenaga tehnik kehutanan di PT KMI untuk membuat permohonan SAAB, surat kirim barang dan surat kebenaran dokumen pada bulan Mei 2019 hingga Juli 2019. Mahyudin seolah-olah mengatas namakan Direktur Pt TGM untuk menandatangani dokumen-dokumen tersebut.
Susi menggunakan surat tersebut untuk mengurus terbitnya SAAB ke kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka pengangkutan dan penjualan batubara dari lahan IUP OP PT TGM dan untuk melakukan penagihan terhadap pembeli batubara. JPU mendakwa perbuatan Susi dan Mahyudin telah menimbulkan kerugian bagi PT TGM. Akibatnya, Susi terjerat tindak pidana Pasal 263 ayat (2) KUHP sedangkan Mahyudin terjerat Pasal 263 ayat (1) KUHP. dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *