+Divonis Penjara 5 Tahun
PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Ermila Wati alias Lala yang terlibat perkara narkotika, menerima vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (25/4/2022). Lala terbukti hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu untuk tahanan di Rumah Tahanan Polresta Palangka Raya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider penjara selama 1 bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim Irfanul Hakim.
Perkara berawal ketika petugas piket pada Pos Penjagaan Shabara Polresta Palangka, Dodik Kristian memerika barang bawaan dan makanan yang akan diantar pada tahanan, Sabtu (15/1/2022). Saat itu Ramadani datang mengantarkan bungkusan plastik yang berisi makanan dan sebuah spidol yang ditujukan kepada M Amin Amrullah dan Jon Febriadi yang merupakan tahanan perkara narkotika.
Alat tulis tersebut membuat Dodik curiga lalu membuka tutup tinta spidol dan menemukan dua paket kristal sabu beserta pipet kaca seberat 0,65 gram. Dodik dan rekannya langsung mengamankan Ramadani dan menanyakan tentang dua paket sabu dalam spidol tersebut.
Ramadani mengaku tidak tahu karena hanya disuruh mengantar makanan dan spidol. Setelah itu, Ramadani diserahkan ke Satuan Narkoba Polresta Palangka Raya untuk pengembangan lebih lanjut. Dalam interogasi, Ramadani mengaku bahwa barang tersebut diserahkan perempuan yang tidak dia kenal di Warung Seribu Sungai di Jalan Palangka Raya-Bukit Rawi.
Berbekal ciri-ciri orang tersebut, anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya bergegas menuju lokasi tersebut. Melihat Lala yang ciri-cirinya mirip, aparat lalu mengamankannya. Lala mengaku ditelpon Jon Febriadi yang sedang ditahan di Polresta Palangka Raya, Selasa (11/1). Jon mengatakan keluarganya akan mentransfer Rp400.000 ke rekening Lala untuk membelikan rokok.
Kemudian M Amin Amrullah yang juga ditahan menelpon Lala, Jumat (14/1). Amin menyuruh Lala membelikan sabu menggunakan uang yang ditransfer keluarga Jon. Karena harga sabu tersebut Rp500.000, Amin berjanji nanti akan melunasi kekurangan Rp100.000. Lala membeli 5 gram sabu seharga Rp6,5 juta lalu membaginya dalam beberapa paket kecil.
Dia memasukan dua paket sabu dan pipet kaca ke spidol dan Ramadani mengambil barang tersebut untuk diantarkan pada Jon dan Amin. Akibat perbuataannya, Lala terbukti memenuhi ancaman pidana dalam Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. dre