Hukrim  

Gegara 30,31 Gram Sabu, DK dan AKF Terpaksa Lebaran Dibalik Jeruji Besi

MUARA TEWEH/Corong Nusantara-Lagi dan lagi Satresnarkoba Polres kabupaten Barito Utara (Barut) mengamankan penjahat narkoba. Kali ini dua orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu berhasil ditangkap

Gegara 30,31 Gram Sabu, DK dan AKF Terpaksa Lebaran Dibalik Jeruji Besi

Dari dua orang pelaku ini, petugas berhasil amankan 8 paket sabu yang disimpan di sebuah barak di Jalan Pramuka 1 Gang Siaga, Rt 27, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Jumat (29/4) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kedua pelaku DK alias Diki (41) yang beralamat di Jalan Pramuka Gang Siaga, Rt 27, Kelurahan Lanjas, dan AKF alias Irul (26) yang beralamat di Jalan Akasia Rt 006 Kelurahan Lanjas dan sudah diamankan terlebih dahulu bersama barang bukti lainnya, ujar Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Narkoba Polres Barito Utara AKP Syaifulah, Sabtu (30/4) sore.
Penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat sekitar bahwa di rumah atau barak Irul sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Berbekal info tersebut, kemudian petugas melakukan penyelidikan. Dan  ketika mengetahui keberadaan pelaku Diki sedang berada di barak, petugas mengamankannya, begitu juga Irul yang tidak lama kemudian datang di barak.
Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap para pelaku ini tidak ditemukan barang bukti.
“Kemudian penggeledahan dilanjutkan di barak Diki yang ditemukan sebanyak 8 plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kamar Diki,” kata AKP Syaifulah.
Setelah ditanya, Diki mengaku barang itu milik pelaku Irul, dia disuruh untuk mengantarkan ke salah seorang berinisial FN yang beralamat di desa Tumpung Laung Kecamatan Montallat.
“Dalam penangkapan kedua pelaku penyalahgunaan Narkoba ini kita disaksaikan oleh ketua RT setempat dan barang bukti lainnya,” kata AKP Syaifulah
“Selanjutnya terhadap kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres untuk dilakukan proses lebih lanjut,” jelasnya.
Menurut  AKP Syaifulah, adapun barang bukti yang kita amankan 8 paket plastik klip berisikan sabu-sabu dengan berat, 30,31 gram bruto, 4 plastik klip kosong, 1 pipet kaca, 1 sendok takar, 2 buah plastik kresek warna hitam, 1 plastik kresek warna putih, 1 korek api ,1 alat hisap sabu/bong, 1 kotak minuman hidro coco, 1 hp merk Iphone 11 warna grey, 1 Hp merek Oppo A3 warna hitam dan 1 timbangan digital merk CHQ.
“Untuk kedua pelaku ini di kenakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) atau Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tutupnya,”  kata AKP Syaifulah. hrt

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *