Hukrim  

Sopir Tabrak Lari Terancam 6 Tahun Penjara

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Satlantas Polresta Palangka Raya menetapkan Muhammad Faisal, pengemudi mobil Toyota Avanza F 1732 PD, sebagai tersangka dalam kecelakaan tabrak lari yang terjadi di Jalan Menteng XVI, Sabtu (20/5/2022) lalu. Penetapan status tersangka dilakukan setelah gelar perkara usai penyidikan yang dilakukan penyidik Unit Laka didampingi sejumlah saksi dan bukti-bukti.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa mengatakan tersangka Muhammad Faisal dikenakan Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas. “Ancaman pidana enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp12 Miliar,” katanya, Senin (23/5/2022).
Ia mengungkapkan, kecelakaan terjadi karena kurangnya kehati-hatian tersangka saat mengemudikan mobil. Saat ada motor keluar dari gang langsung menabrak dan melarikan diri. “Kejadian itu saat tersangka hendak mencari makan. Ia membenarkan jika berada di Palangka Raya sebagai pendamping kontingen FBIM 2022,” ungkapnya.
Tersangka telah menyesali perbuatannya dan akan bertanggungjawab akibat kecelakaan tersebut. Berdasarkan hasil pengakuan, saat ini mobil tengah melaju pada kecepatan 70-80 km/jam. “Penuntasan kasus kecelakaan tabrak lari ini akan kita lakukan secepatnya,” ujarnya.
Budi menerangkan, setelah menabrak, tersangka panik dan melarikan diri ke penginapan. Disana tersangka bercerita kepada saksi jika telah menabrak bahu jalan. Karena mengetahui tersangka berbohong setelah mendapati viralnya tabrak lari, saksi pun meminta tersangka untuk bertanggungjawab dan menyerahkan diri. “Tersangka kita amankan saat dalam perjalanan menuju ke Polresta Palangka Raya. Penahanan sudah dilakukan,” tegasnya. fwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *