PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Riswanto alias Riswan dan Muhammad Rizky alias Rizky masing-masing menerima vonis 8 bulan penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (23/5/2022). Keduanya mengaku lapar lalu mencuri minyak goreng, telur, dan tabung gas ukuran 3 kilogram untuk memasak lauk.
Berawal ketika mereka sedang berada dalam kamar barak atau kos di Jalan Mawar, Riswan dan Rizky merasa lapar, Kamis (27/1/2022) sore. Mereka lalu berniat mencuri lauk pauk di kamar kos korban yakni David Prayoga yang merupakan tetangga kos mereka.
Riswan dan Rizky mengetahui isi kamar korban karena sebelumnya pernah mencuri barang dari kamar korban. Keduanya memanjat plafon lalu berjalan menuju ke kamar kos korban. Riswan lalu turun melalui plafon dapur lalu ke kamar korban untuk mengambil minyak goreng, telur dan tabung gas.
Dia lalu menyerahkannya kepada Rizky yang menunggu di atas plafon kemudian diserahkan lagi kepada Isal yang masih menunggu di kamar kos mereka. “Minyak goreng digunakan oleh para terdakwa untuk menggoreng telur dan tabung gas 3 kilogram dijual oleh para terdakwa kepada Aldi seharga Rp70.000,” papar JPU.
Korban sepulang kerja sebagai tukang servis elektronik merasa terkejut melihat lampu kamarnya menyala. Dia pergi ke dapur dan melihat bekas jejak kaki di dinding dan atap plafon sebagian ada yang rusak. Mengetahui hal tersebut korban langsung mengecek barang barang miliknya.
Ternyata tabung gas ukuran 3 kilogram, minyak goreng dan telur di dalam kulkas sudah tidak ada. Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut pada aparat kepolisian yang akhirnya berhasil menangkap Riswan dan Rizky. Keduanya terbukti memenuhi unsur pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 Jo Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. dre