SAMPIT/Corong Nusantara – Unit Reskrim berserta jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Telawang berhasil meringkus dua orang pengedar Narkoba dan menyita belasan paket sabu siap edar, pada Jumat (20/5/2022) lalu, di Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Pengungkapan ini terjadi di dua lokasi berbeda. Pelaku pertama adalah Heri Susanto alias Heri, ditangkap di Jalan Jauhari, Desa Sebabi, pada pukul 19.00 WIB, tepatnya di depan sebuah barak milik warga saat hendak melaksanakan transaksi. Ketika Heri digeledah polisi menemukan 3 paket sabu dengan berat kotor 2,06 gram.
Setelah itu petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku kedua yakni Jumarno alias Ali, ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Kilometer 70, Desa Terawan, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan.
Penangkapan Jumarno langsung digeledah oleh anggota Unit Reskrim Polsek Telawang yang pada saat itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Ipda Rahmat Effendi. Barang bukti sebanyak 15 paket sabu siap edar berhasil ditemukan. “Kedua pelaku kini telah ditahan untuk di proses lebih lanjut. Kasus ini juga masih kami kembangkan untuk mengetahui dari mana asal seluruh barang haram tersebut di dapat,” kata Kapolsek Ipda Rakhmat Effendi kepada media ini, Selasa (24/5/2022).
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kapolsek mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada jajarannya, sehingga dapat mengungkap kasus ini. c-prs