Daerah  

Ini 11 Tahapan Pemilu 2024 di Kalteng

PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi melaunching tahapan pemilihan umum (pemilu) 2024, yang artinya dimulainya rangkaian pelaksanaan tahap demi tahap penyelenggaraan pemilu 2024. Komisioner KPU provinsi yang terdiri atas ketua dan anggota, kemudian sekretaris KPU se-Indonesia mengikuti secara langsung di Jakarta. Sementara komisioner kabupaten dan kota mengikuti secara daring.

Ketua KPU Kalimantan Tengah (Kalteng) Harmain, mengatakan, launching pemilu 2024 menjadi tanda dimulainya tahapan pemilu. Ada 1 tahapan penyelenggaraan pemilu 2024. Tahapan ini secara resmi dimulai paska diundangkannya Peraturan KPU No.3 Tahun 2021, maka tahapan secara resmi dimulai sejak 14 Juni 2022.

Garis besarnya, kata Harmain, 11 tahapan tersebut terdiri atas perencanaan program, dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksana penyelenggaraan pemilu. Kemudian pemutakhiran data pemilih, dan penyusunan daftar pemilih. Dilanjutkan dengan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu. Dan penetapan peserta pemilu.

Tahapan selanjutnya, lanjut Harmain, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan. Kemudian pencalonan presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, kabupaten, dan kota.

Tahapan ketujuh adalah masa kampanye pemilu, kata Harmain, yang dilanjutkan masa tenang. Pemungutan dan penghitungan suara pada tahapan kesembilan. Tahapan kesepuluh adalah penetapan hasil pemilu. Tahapan kesebelas atau terakhir adalah pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden, dan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten dan kota.

“Tahap pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dilaksanakan pada 14 Oktober 2022 sampai 21 Juni 2023. Sementara itu, tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dilaksanakan pada 29 Juli 2022 sampai 13 Desember 2022. Para peserta pemilu ditetapkan pada 14 Desember 2022,” kata Harmain, saat memberikan komentar terkait launching pemilu 2024, Selasa (14/6/2022) via whatsapp.

Tahapan kelima, jelas Harmain, yakni penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan pada 14 Oktober 2022 sampai 9 Februari 2023. Sementara untuk tahapan pencalonan terbagi atas 3 bagian. Pencalonan DPD RI dilaksanakan pada 6 Desember 2022 sampai 25 November 2023. Pencalonan DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten dan kota dilaksanakan pada 24 April-25 November 2023. Terakhir pencalonan presiden dan wakil presiden dilaksanakan pada 19 Oktober-25 November 2023.

Masa kampanye, tambah Harmain, berlangsung pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Pemungutan suara dan penghitungan dibagi dalam 3 bagian pula. Bagian pertama pemungutan suara dilaksanakan pada 14 Februari 2024, bagian kedua penghitungan suara 14-15 Februari 2024, dan bagian terakhir rekapitulasi hasil penghitungan suara dilaksanakan pada 15 Februari-20 Maret 2024.

Khusus untuk penetapan hasil pemilu, kata Harmain, ada diatur secara khusus baru dapat ditetapkan. Terakhir, pengucapan sumpah/janji. Sumpah/janji DPRD kabupaten dan kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan anggota DPRD kabupaten dan kota. Demikian pula dengan sumpah/janji anggota DPRD provinsi. Untuk anggota DPD RI dan DPR RI dilaksanakan pada 1 Oktober 2024. Sementara sumpah/janji presiden dan wakil presiden dilaksanakan pada 20 Oktober 2024.ded

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *