PALANGKA RAYA/Corong Nusantara– Pasangan suami istri (pasutri) Roni Hariono dan Nano Widiarti mendapat vonis penjara selama 1,5 tahun oleh Majelis Hakim dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (22/6).
Pada 2021, pasutri itu telah mendapat vonis penjara selama 2 tahun dan 3 bulan akibat perkara berbeda. Saat masih mendekam dalam tahanan, polisi mengangkat kasus penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu oleh Roni dan Nani untuk membeli mobil secara kredit kemudian menggadaikannya tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan, sehingga terjerat Undang-Undang tentang Jaminan Fidusia.
Perkara berawal ketika Nani Widiarti menghubungi Gofur di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, lalu minta dibuatkan KTP dengan identitas baru pada Maret 2020. Dengan uang Rp1,5 juta dan kiriman foto Nani dan Roni, KTP tersebut akhirnya terbit.
Dalam KTP tersebut, identitas dan alamat berubah. Nama Nani menjadi Wiji Asih dan Roni menjadi Nanang Effendi dan alamat menjadi KTP Kabupaten Batang Jawa Tengah. Menggunakan KTP itu, Nani dan Roni mengajukan kredit mobil Suzuki Carry pikap seharga Rp203,8 juta, di PT Suzuki Finance Indonesia (SFI) Cabang Palangka Raya.