Hukrim  

Komplotan Pencuri Asal Barabai Divonis 16 Bulan

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Arbani alias Aar dan Rahman menerima vonis pidana penjara selama 16 bulan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (27/6/2022).

“Terdakwa I dan II telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan,” tegas Ketua Majelis Hakim. Keduanya merupakan komplotan pencuri asal Barabai, Kalimantan Selatan, yang datang ke Kota Palangka Raya untuk mencari rumah warga yang dapat mereka jadikan sasaran kejahatan.

Arbani dan Muhammad Zikri berangkat dari Barabai ke Kota Palangka Raya karena ajakan Rahman untuk mencuri. Setelah menyiapkan obeng dan linggis, keduanya berangkat menggunakan sepeda motor tanpa plat nomor. Rahman kemudian menghubungi keluarganya, Supriadi alias Odek yang tinggal di Palangka Raya untuk menumpang tinggal di rumahnya.

Supriadi kemudian menunjuk lokasi-lokasi sasaran yang sepi lalu mereka berempat berangkat menggunakan dua sepeda motor. Arbani dan Rahma diturunkan di Jalan Mahir Mahar VI, sedangkan Zikri dan Supriadi pulang ke rumah dan akan menjemput bila ditelepon.

Arbani mencongkel jendela depan sebuah rumah lalu masuk dan mengambil dua buah ponsel milik korban, Rahma. Target berikutnya adalah rumah yang berseberangan. Dari sela-sela dinding yang terbuat dari terpal, Arbani menggunakan kayu dan meraih tas berisi uang Rp100.000 dari dalam rumah. Usai melaksanakan aksinya, Arbani dan Rahman menelpon lalu dijemput oleh Zikri dan Supriadi.

Polisi yang mendapat laporan kehilangan dari korban akhirnya berhasil melacak dan menangkap para pelaku. Arbani dan Rahman terbukti memenuhi unsur pidana  dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan Supriadi dan Zikri masih menjalani proses sidang secara terpisah.  dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *