PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Arief Priyo Nugroho terpaksa menerima vonis 12 bulan penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (23/5). Kepala Kamar Mesin di Kapal TB Calvin I itu bersama sejumlah awak kapal menggelapkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dari kapalnya senilai Rp40 juta. Irwansyah yang berperan sebagai penadah BBM tersebut dalam sidang terpisah mendapat vonis penjara selama 9 bulan.
Arief bekerja di PT Pelayaran Pandu Pasifik Karismaraya (PPKR) dengan jabatan sebagai Kepala Kamar Mesin di Kapal TB Calvin I yang bertolak dari Batam menuju Palangan kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (15/10/2021). Sebagai Nahloda yakni Daryono, dan ABK, yakni Arief Priyo Nugroho, Hasbi, Dedi Kurniawan, Debi Van Bob Siahaan, Dwi Rachmanto, M Nasir, Bagas Lutfi, Imam Saputra, dan Arif Nureza.
Kapal berlabuh di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur sejak tanggal 21 hingga 26 Oktober 2021. Arif Priyo Nugroho mengumpulkan seluruh kru kapal dan menyampaikan bahwa ada sisa BBM kapal yakni solar sebanyak 3 ton milik PT PPKR. Dia menanyakan kepada para kru kapal apakah solar itu akan dikembalikan ke perusahaan atau dijual sendiri. Mereka semua sepakat menjual BBM jenis Solar tersebut tanpa sepengetahuan PT PPKR.
Kapal kemudian berangkat menuju Jety Palangan untuk memuat minyak kelapa sawit, Selasa (26/10/2021). Arif menghubungi Irwansyah untuk memindahkan bahan bakar dari Kapal TB Calvin I ke TB Kalindo 2 yang dinahkodai Irwansyah. Setiap ton solar dihargai Rp4 juta sehingga total Arif mendapat Rp12 juta. Dari hasil penjualan solar tersebut dibagikan kepada Nahkoda dan ABK antara Rp800.000,- hingga Rp900.000,-.
Manager Operasional PT PPKR, Hartono mendapat pengaduan yang melalui pesan whatsapp, Senin (1/11/2021). “Ni mau lapor kan bahwa TB. Calvin 1 tujuan PT. Sukajadi Sawit Mekar pelanggan menjual minyak hampir tiap masuk Kalteng,” tulis pengirim pesan tersebut. Pihak perusahaan kemudian memerintahkan staf operasional untuk mengambil NVR CCTV Kapal Calvin I yang telah berlabuh di Pelabuhan Kabil Batam agar dibawa ke kantor cabang PT PPPKR, Kamis (18/11/2021). Dalam rekaman CCTV terlihat ada aktifitas penjualan BBM dari Kapal TB Calvin I. Akibat kehilangan BBM kaa tersebut, PT PPKR menderita kerugian Rp40 juta. Hartono kemudian melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian. Dalam persidangan, Arief terbukti memenuhi unsur pidana Pasal 374 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Sedangkan Irwansyah terbukti memenuhi Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan.
Dalam sidang terdahulu, Nahkoda Kapal TB Calvin I, Daryono beserta Anak Buah Kapal (ABK) yakni Hasbi, Dedi Kurniawan, Debi Van Bob Siahaan, Dwi Rachmanto, dan M Nasir mendapat vonis pidana masing-masing 10 bulan penjara. Tiga ABK lain yakni Bagas Lutfi, Imam Saputra, dan Arif Nureza belum tertangkap dan masih berstatus buronan. dre