AKPSI Minta Keadilan Daerah Penghasil Sawit 

Redaksi

JAKARTA/Corong Nusantara Ketua Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI) Yulhaidir mengatakan, pembentukan asosiasi ini bertujuan memberikan rasa keadilan, khususnya dari segi bagi hasil untuk pemerintah daerah.

“AKPSI ini terbentuk setelah adanya pertemuan dengan beberapa tokoh nasional hingga dengan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Di situ beliau memberikan arahan kepada kami untuk membentuk asosiasi kabupaten penghasil kelapa sawit dan saat ini sudah terbentuk yang di dalamnya ada 160 kabupaten penghasil sawit yang telah bergabung,” ujarnya saat diwawancarai via WhatsApp, Kamis (7/7/2022).

Yulhaidir mengatakan, dengan adanya asosiasi ini diharapkan bisa menjadi wadah menyampaikan aspirasi dari daerah penghasil sawit, terutama terkait bagi hasil kelapa sawit. Kemudian terkait kewajiban-kewajiban perusahaan perkebunan kelapa sawit, baik plasma 20 persen, CSR dan lainnya yang menjadi hak daerah.

Yulhaidir yang juga Bupati Seruyan menjelaskan, pihaknya telah meminta kepada Pemerintah Pusat, agar memberikan izin kepada pemerintah daerah untuk diberikan kewenangan memungut bagi hasil dari hasil panen sawit, dengan tujuan meningkatkan Pendapatan Asal Daerah (PAD).

“Kami juga sudah sudah meminta kepada Pemerintah Pusat, agar daerah masing-masing diberikan kewenangan untuk memungut 25 rupiah dari harga panen buah segar kelapa sawit, dengan tujuan meningkatkan PAD di daerah masing-masing. Itu yang jadi harapan kami,” jelasnya.

Baca Juga :  KPK OTT Wali Kota Bandung Yana Mulyana

Ia menerangkan, saat ini hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, namun belum ada pentunjuk teknis dalam pelaksanaannya.

“Saat ini sudah ada undang-undang yang mengatur tentang bagi hasil tersebut, namun untuk juknisnya, PP hingga Permennya belum ada. Jadi harapan kami tahun ini sudah bisa keluar, sehingga tahun depan sudah bisa masuk kas daerah atau direalisasikan,” ujarnya.

Yulhaidir menambahkan, selama ini pihaknya sebagai daerah penghasil sawit merasa kurang adil karena tidak adanya bagi hasil yang sesuai untuk daerah dari sektor sawit.

“Makanya kami minta agar undang-undang tersebut segera diimplementasikan dalam bentuk PP maupun Permen Keuangan supaya pemerintah daerah bisa mendapatkan dana bagi hasil dari sektor sawit dan turunannya,” harapnya.

Pertemuan 2 hari ini akan menyusun regulasi persawitan bersama dengan perusahaan-perusahan besar yang hasilnya akan disampaikan kepada Menko Maritim dan Investasi RI untuk dilanjutkan ke Presiden RI.

Sehingga ada kepastian kepada masyarakat, harga yang diberikan dapat memberikan keuntungan kepada masyarakat, ada usaha produktif yang dapat dilakukan di daerah, seperti produk minyak goreng dan turunannya.

Ia menambahkan, dalam pertemuan ini juga akan menindaklanjuti hasil audit dari BPKP RI dan meminta agar atas hasil sawit sampai ekspor dapat dikoordinasikan dengan kabupaten penghasil sawit.

Baca Juga :  KUNKER DPD RI-Teras Usulkan Kampung Pahandut Jadi Desa Adat

Sebab itu, perlu data luas sawit, jumlah perusahaan sawit, data kelengkapan regulasi, data luas plasma dan kemitraan, jumlah pabrik kelapa sawit, fasilitas pemerintah yang digunakan pihak perusahaan, jumlah desa dan penduduk yang bekerja dan masyarakat yang berada di areal perkebunan serta daftar inventaris masalah yang dirasakan oleh kabupaten terhadap persoalan sawit dari hulu hingga hilir.

“Jadi kami ingin meminta keadilan terkait adanya perusahaan sawit di daerah. Kami daerah juga ingin merasakan benar-benar hasil dari investasi di daerah kami masing-masing,” ungkapnya. c-vik

Also Read

Tags