Hukrim  

ATENSI PRESIDEN – Polda Persiapkan Penanggulangan Karhutla

PALANGKA RAYA – Sebagai salah satu wilayah yang menjadi atensi Presiden Joko Widodo dalam Rapat Koordinasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Lahan), Polda Kalteng melakukan persiapan dan pengecekan sarana dan prasarana dalam mencegah dan menanggulangi musibah karhutla pada 2021.

Persiapan dilakukan dengan menggelar apel gelar pasukan di Lapangan Barigas Polda Kalteng, Rabu (24/2/2021). Seluruh satker Polda Kalteng hadir pada apel yang dipimpin langsung Kapolda Irjen Pol Dedi Prasetyo lengkap dengan sarana dan prasarana dalam menanggulangi karhutla.

Dedi menerangkan, dalam Rakornas bersama Presiden beberapa waktu lalu, terdapat empat provinsi di Indonesia yang rentan terjadi karhutla. Yakni Provinsi Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan dan Kalimantan Tengah. Untuk itu perlu ditekankan dari awal untuk persiapan secara maksimal terhadap personel baik metode dan sarananya.

Dalam hal ini, provinsi yang rentan terhadap Karhutla diharap tidak abai terhadap kemungkinan terjadi karhutla. Jika tidak dapat mengatasi maka akan dievaluasi oleh Presiden. “Pada Senin depan kita akan komunikasi kembali ke Pemerintah Provinsi Kalteng dan TNI. Kita akan menggelar kekuatan lebih besar untuk pengendalian karhutla. Berdasarkan data dari BMKG, kerawanan di Kalteng masuk pada Agustus dan September,” tuturnya.

Dedi menambahkan, wilayah rentan karhutla berada di Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kotawaringin Barat yang memiliki Taman Nasional Sebangau dan Tanjung Puting. Kerawanan dipicu wilayah taman nasional memiliki ekosistem gambut yang luas dan tebal. “Selain mempersiapkan alat secara konvensional, kita juga persiapkan alat pendeteksi berbasis teknologi. Kita memiliki teknologi Command Center dan aplikasi Hanyaken Musuh. Pada bulan depan kita akan apel secara online 145 posko terpadu karhutla yang tersebar di 14 kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah,” tegasnya.

Pada kesempatan itu pula, Polda Kalteng meluncurkan pencanangan dan penandatanganan Maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Dalam maklumat tersebut berisikan regulasi baik berdasarkan KUHPidana, UU Kehutanan dan peraturan daerah terkait sanksi jika melakukan pembakaran hutan.

“Kita tegaskan, sanksi korporasi jika terbukti melakukan pembakaran atau pembiaran karhutla di lahan konsesinya akan jauh lebih berat. Kita akan proses dengan tegas, dibuktikan dengan komunikasi bersama Kejati Kalteng dan pengadilan tinggi untuk memberikan sanksi paling berat bagi korporasi,” tutupnya.  fwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *