Hukrim  

Bantah Palsukan Surat, Direktur PT KMI Minta Dibebaskan

PT TGM justru disebut melanggar Nota Kesepahaman karena melakukan perubahan pengurus dan pengalihan saham tanpa pemberitahuan kepada PT KMI. HM Mahyudin telah diberhentikan sebagai Direktur PT TGM berdasar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tapi tidak diberitahukan pada Kementerian Hukum dan HAM.

Sehingga berakibat Mahyudin masih berwenang mewakili PT TGM untuk mengajukan Surat Angkut Asal Barang (SAAB) kepada Dinas ESDM Kalteng. Karena pada Dinas ESDM Kalteng masih mencatat Mahyudin selaku salah satu Direktur PT TGM, maka tidak terjadi tindak pidana pemalsuan surat seperti yang didakwakan.

“Maka SAAB yang digunakan oleh Wang Xiu Juan alias Susi adalah asli,” kata Alfin. Berdasarkan uraian tersebut maka Susi tidak terbukti memakai surat palsu atau yang dipalsukan.

Terpisah, Mahyudin melalui PH menyampaikan Legal Opinion atau pendapat hukum kepada Majelis Hakim. Anwar Sanusi dan Freddy selaku PH yang mendampingi Mahyudin meminta tambahan waktu untuk menyusun pembelaan karena banyaknya fakta berupa bukti, keterangan saksi, dan pendapat sejumlah Ahli yang harus mereka susun dalam pledoi. Majelis Hakim akhirnya memberikan waktu penundaan pembacaan pembelaan Mahyudin maupun PH hingga Jumat (8/7). dre

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *