Hukrim  

Beli 1 Kg Sabu dari Napi, Pengedar Dituntut 13 Tahun

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Rito Susanto dan Ali Zainal Abidin terancam tuntutan penjara selama 13 tahun dan denda Rp3 miliar subsider 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (21/6/2022). Keduanya tertangkap Polisi setelah membeli  narkotika jenis sabu seberat 1000 gram (1 kg) dari seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Sampit.

“Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan. Ali Zainal Abidin pernah dihukum dalam perkara narkotika,” ucap JPU Mazsaman Ali.

Perkara berawal ketika Ali menghubungi Rito melalui pesan singkat, Rabu (12/1/2022) siang. Ali mengatakan ada pesanan dari seseortang lalu menanyakan apakah Rito memiliki 1000 gram sabu. Rito kemudian menghubungi Suwanto yang merupakan narapidana LP Kelas IIB Sampit lalu menanyakan apakah memiliki 1000 gram sabu untuk dijual. “Ada, harga Rp750 juta,” tanggap Suwanto.

“Ok nanti dihubungi lagi dan ini sekarang masih berada di Madura mengantar istri pulang kampung,” balas Rito. Suwanto mengatakan, orang suruhannya akan mengantarkan sabu bila uang sudah ada. Rito kemudian menyampaikan pesan Suwanto pada Ali yang kemudian menyanggupi untuk membayar secara tunai.

Rito kemudian berangkat dari Madura dan dijemput oleh Ali di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (14/1/2022). Kemudian Rito menelpon Suwanto untuk menyampaikan pembelian sabu akan dilakukan secara tunai. Suwanto menyuruh anak buahnya mengantarkan sabu ke kos Ali dengan cara menggantungkan plastik berisi sabu pada setang sepeda motor Ali. Ketika Rito mangambil sabu untuk diserahkan pada Ali, aparat Ditresnarkoba Polda Kalteng menyergap mereka. Keduanya kemudian digiring ke Mapolda Kalteng untuk diproses lebih lanjut.  dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *