Daerah  

Ben-Ujang Siap Buktikan Pelanggaran Pilgub

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Rabu (3/2/2021), kembali menggelar sidang gugatan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalimantan Tengah (Kalteng) 2020 yang diajukan pasangan Ben Brahim S Bahat-Ujang Iskandar (Ben-Ujang).

Agenda kedua sidang MK terkait gugatan hasil Pilgub Kalteng ini mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng dan keterangan pihak terkait.

Calon Wakil Gubernur Kalteng Ujang Iskandar menyatakan, silakan saja bagi KPU Kalteng dalam menyampaikan keterangan nantinya. Bagi Ben-Ujang, bukti yang diajukan  membuktikan, bahwa pelanggaran dan dugaan kecurangan itu memang benar terjadi.

“Ingat, gugatan yang diajukan di MK diterima bukan berdasarkan ambang batas. Tapi, MK melihat ada sesuatu yang khusus di sini dan perlu untuk dibuktikan. Pelanggaran dan dugaan kecurangan inilah yang menjadi landasan bagi Ben-Ujang mengajukan gugatan dan siap membuktikan bahwa pelanggaran itu benar terjadi,” kata Ujang, saat dikonfirmasi terkait agenda sidang kedua MK, Selasa (2/2/2021).

Ujang melanjutkan, setiap pihak tentunya berhak memberikan keterangan berdasarkan pendapat masing-masing. Bagi Ben-Ujang, semua sudah disampaikan dan siap dibuktikan bahwa pelanggaran itu benar adanya. Inilah keadilan yang dituntut untuk dapat ditegakkan. Masyarakat diminta bersama mendukung dan berdoa Ben-Ujang dapat memenangkan sidang gugatan di MK ini.

Apa yang diajukan bukanlah sesuatu yang mengada-ada, tapi sebuah kebenaran yang terjadi di lapangan. Apa yang disampaikan adalah fakta dan nyata. Ben-Ujang optimis MK mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan, karena apa yang disampaikan itu sebuah kebenaran yang tidak terbantahkan.

Sementara itu, di lain pihak Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfosatik) Kalteng menjadi salah satu yang disebut dalam gugatan di MK. Menyikapi hal itu, Kepala Diskominfosatik Kalteng Agus S Djunaidy menyampaikan, Diskominfosatik Kalteng dalam kapasitas mendukung suksesnya pelaksanaan Pilgub Kalteng.

“Diskominfosatik Kalteng sebatas menjalankan tugas dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk dapat mempergunakan hak pilih dengan sebaik mungkin, demi suksesnya pelaksanaan Pilgub Kalteng. Sosialisasi tersebut berupa imbauan gubernur untuk menggunakan hak pilih, dan itu merupakan kewajiban bagi kepala daerah,” kata Agus Djunaidy.

Sosialisasi, jelas Agus, dilaksanakan pada 6-8 Desember 2020, dan saat itu gubernur sudah selesai cuti kampanye. Iklan yang ditampilan pun tetap menampilkan 2 pasang calon. Ranah itu sudah selesai sebetulnya di Bawaslu Kalteng dengan hasil tidak dapat ditindaklanjuti. Ada disampaikan ke Bawaslu berupa keterangan atau klarifikasi.ded

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *