– 771.615 Hektare Korporasi Sawit Ilegal
– 21.900 Hektare Hutan Tambang Ilegal
PALANGKA RAYA/Corong Nusantara– Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kalteng HM Sriosako mengingatkan pemerintah provinsi agar mempertimbangkan kembali usulan pemutihan lahan seluas 1,5 juta hektare yang tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng.
Menurutnya, berdasarkan hasil rapat kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Komisi IV DPR RI, banyak kawasan hutan di Bumi Tambun Bungai yang dikuasai oleh korporasi sawit dan tambang ilegal.
“Artinya, wilayah operasional korporasi sawit dan tambang ilegal tersebut masuk dalam wilayah yang diajukan pemutihan lahan oleh Pemprov seluas 1,5 juta hektare. Apabila pemutihan lahan tersebut disetujui, maka korporasi sawit dan tambang yang sebelumnya ilegal justru menjadi legal. Hal tersebut jelas merugikan daerah,” ujar Sriosako kepada Tabengan via WhatsApp, Jumat (12/8).
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas (Gumas) dan Kota Palangka Raya ini juga menyarankan agar Pemprov Kalteng bersama aparat penegak hukum, melakukan investigasi dan menindak tegas korporasi sawit serta tambang ilegal di kawasan hutan Kalteng, sebelum mengajukan pemutihan 1,5 juta hektare lahan.
“Data yang tercatat di KLHK, per 31 Mei 2022, yakni 771.615 hektare dikuasai korporasi sawit ilegal dan 21.900 hektare hutan dikuasai tambang ilegal dengan jumlah keseluruhan 793.515 hektare (ha). Seharusnya Pemprov bersama aparat penegak hukum bisa menindak tegas, bahkan memberantas aktivitas perusahaan sawit maupun tambang ilegal di Kalteng sebelum mengajukan pemutihan lahan,” katanya.
Ketua Komisi IV DPRD Kalteng yang membidangi Pembangunan dan Infrastruktur ini juga mengingatkan Pemprov agar usulan pemutihan lahan seluas 1,5 juta hektare tersebut harus berpihak serta memberikan dampak positif kepada masyarakat, terutama petani sawit mandiri.
“Memang kita mengakui bahwa Pemprov memiliki niat yang baik melalui usulan pemutihan lahan seluas 1,5 juta hektare yang dimasukkan dalam RTWP Kalteng. Namun, jangan sampai usulan tersebut justru menimbulkan paradigma negatif dan menjadi bumerang bagi Pemprov,” ucap Sriosako. nvd