Hukrim  

BNN Amankan Hampir 1/5 Kg Ganja

*Dipesan Warga Murung Raya, Dikirim Via JNE

PURUK CAHU/Corong Nusantara  – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dibantu aparat dari Polsek Murung dan Polres Murung Raya (Mura), Minggu (13/6) malam, mengamankan narkotika jenis ganja seberat 450,5 gram di Puruk Cahu, Kabupaten Mura. Ganja hampir setengah kg itu dipesan melalui JNE oleh warga Olung Siron, Kecamatan Tanah Siang, berinisial DCS (42).

Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kapolsek Murung Iptu Widodo membenarkan penangkapan terduga pelaku serta barang bukti, yang sempat diamankan di Polsek Murung dan selanjutnya dibawa oleh BBN Provinsi Kalteng ke Palangka Raya.  Kapolsek Murung juga menjelaskan, tiga hari sebelumnya BNN Provinsi Kalteng telah mendapatkan informasi dari BNN Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tentang adanya pengiriman paket yang diduga berisikan Pisikotropika kelas 1 jenis ganja.

Tim BNN Kalteng  langsung menindaklanjutinya dengan bergerak ke Mura melakukan pengecekan terhadap paket.  Setibanya di kantor JNE Puruk Cahu, petugas langsung melacak tentang paket tersebut.  Sementara itu, kurir JNE menginformasikankan bahwa penerima paket telah menghubunginya dan meminta barang paketan milik terduga DCS (40)  dibawakan ke rumah kurir untuk diambil sendiri.

Begitu mendapat informasi dari kurir JNE, petugas gabungan langsung menunggu di rumah kurir JNE di Jalan Temanggung Silam Gang Banjir sekitar pukul 18.35 WIB untuk melakukan pengintaian. “Terduga pemilik paket yang diduga berisikan pisikotropika golongan 1 jenis Ganja tiba di rumah kurir JNE dan di saat itulah tim langsung melakukan penangkapan dan digiring ke Polsek Murung untuk di proses lebih lanjut,” terang Kapolsek Murung Iptu Widodo. Terduga dan barang bukti kini sudah diamankan BNN Provinsi Kalteng.  c-sjs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *