Hukrim  

Bobol Perusahaan, 7 Karyawan Divonis 6 Bulan

Syarifudin datang kembali mengecek truk dan ternyata 3 boks baterai sudah bertambah menjadi 12 boks. Dia kemudian menelepon anaknya, Putra Cahyadi untuk datang ke gudang dan mengecek CCTV dan tampaklah Jamaludin dan Hadi sedang mengambil barang dari gudang. Putra Cahyadi kemudian melaporkan kejadian tersebut pada aparat Polresta Palangka Raya.
Saat pemeriksaan, terungkap bahwa sebanyak 7 karyawan secara diam-diam mengambil barang dari gudang perusahaan. Para karyawan tersebut mengaku melakukan perbuatannya dengan modus sengaja melebihkan jumlah barang dari nota yang diterima, dan memasukkan barang di luar nota tersebut ke dalam truck box.

Setelah selesai melakukan pengantaran, mereka menjual sisa kelebihan barang tersebut. Perbuatan tersebut mereka lakukan sejak Oktober 2021 hingga Maret 2022.

Hasil audit perusahaan mendapati kehilangan barang berupa minuman berenergi 37 karton, minuman bervitamin 96 karton, baterai sebanyak 400 karton, dan tepung sebanyak 4 bal.

Berdasar hasil temuan audit Internal tersebut, CV PSP kehilangan potensi pendapatan sebesar Rp260.703.616. Para terdakwa akhirnya terjerat ancaman pidana dalam Pasal 374 KUHP jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. dre

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *