Hukrim  

Bocah Dinodai Ayah Tiri

SAMPIT/Corong Nusantara – Seorang bocah perempuan berusia 11 tahun di Kecamatan Cempaka Mulia, Kabupaten Kotawaringin Timur, terpaksa kehilangan keperawanannya lantaran direnggut oleh ayah tirinya sendiri.

Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Zaldy Kurniawan membenarkan kasus tersebut, bahkan pihaknya telah menahan pelaku Yahya (51) di Mapolres Kotim.

“Perbuatan asusila ini terjadi pada tanggal 24 Mei lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian tersebut berawal saat ibu korban pulang selesai mengajar ngaji,” ucap Zaldy di ruangannya, Senin (21/6).

Sesampainya di rumah, lanjutnya, sang ibu melihat suami sedang menonton televisi. Namun di saat itu juga, ia melihat anaknya pergi terburu-buru ke kamar mandi tanpa menggunakan celana.

Mengetahui tingkah aneh anaknya, sang ibu curiga dan langsung menanyai kepada suami, “kamu apain anak saya” kata ibu korban, sang suami berdalih dan menjawab “tidak ada”. Bahkan, korban juga turut ditanyai, namun menjawab “tidak ada”.

“Ibu korban masih merasa curiga. Esoknya, korban dibawa ke puskesmas setempat untuk diperiksa. Saat ditanyai perawat, korban mengaku telah dilecehkan oleh ayah tirinya,” jelas Kasat.

Kepada penyidik, korban mengaku tidak hanya satu kali dilecehkan. Sebelumnya, pelaku juga pernah melakukan perbuatan cabul, namun karena korban tidak kuat menahan sakit, perbuatan tersebut tidak jadi dilakukan.

“Saat ibu korban melapor, pelaku langsung kami tahan, dan telah ditetapkan sebagai tersangka perbuatan asusila anak di bawah umur,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan padal 82 ayat (1), (2), Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah UU No 16/2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang perlindungan anak.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp300 juta,” pungkasnya. c-ras

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *