“Ketika tiba di rumah yang dimaksud, dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Namun belum ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu,” ungkapnya. Anggota mencurigai bahwa TM telah menyembunyikan barang bukti tersebut, dan ternyata TM menyimpan narkoba jenis sabu di kemaluannya. Dengan bantuan dokter perempuan dari Rumah Sakit Pratama Tumbang Talaken, TM kemudian dilakukan pemeriksaan medis.
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan enam paket sabu dengan berat kotor 1,76 gram disembunyikan dalam kemaluan tersangka TM,” jelasnya. Iptu Budi Utomo menambahkan, tersangka TM bersama barang bukti narkoba jenis sabu telah dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Gumas untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, sehingga dapat menentukan tindakan proses selanjutnya.
“Tersangka TM akan dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) Junto pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. c-hen