PANGKALAN BUN/Corong Nusantara – Kakek tua berinisial S (60), warga Kecamatan Arut Selatan, melakukan cabul terhadap cucunya sendiri. Di hadapan polisi, Ia mengaku kilaf. Kakek bejad itu seperti tidak bersalah.
“Saya ikhlaf pak, karena saat itu istri saya sedang keluar kota, sementara hanya ada saya dan cucu tiri saja itu,” jawab S sembari senyum, ketika ditanya Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono, Rabu (20/7/2022), usai gelar press release didampingi Kabag Ops Kompol Whatsapp Helky dan Kasat Reskrim AKP Rendra Aditia Dhani.
Menurut Kapolres Kobar, tersangka S melakukan aksinya pada April 2022 sekitar pukul 17.00 WIB. Yang melaporkan tersangka adalah menantunya sendiri atau orangtua dari korban yang masih berusia 6 tahun.
“Tersangka dilaporkan anak memantunya sendiri yang merupakan ibu dari korban. Hal ini diketahui berawal ibu mertua pelapor memberitahu pelapor atas tindakan keji ayah mertuanya terhadap anaknya,” ujar Bayu Wicaksono.
Kasusnya terungkap ketika korban kesakitan pada alat kelaminnya. Begitu ditanya, ternyata korban yang masih di bawah umur ini telah jadi korban pelecehan seksual oleh kakeknya.
“Tersangka S ini sudah melakukan pelecehan terhadap korban sebanyak 3 kali, dan korban diiming-iming dengan membeli es krim,” ujar Bayu. Tersangka dikenakan pasal 82 ayat (1) atau UU RI no 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman Selama lama nya 15 Tahun penjara. c-uli