Cabut Izin PT Tapian Nadenggan

Redaksi

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara Anggota Komisi II DPRD Kalteng Fajar Hariady mengapresiasi ketegasan Bupati Seruyan yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indoensia (AKPSI) H Yulhaidir, atas dikeluarkannya ultimatum akan mencabut perizinan PT Tapian Nadenggan apabila tidak merealisasikan plasma.

Menurut Fajar, apa yang disampaikan oleh Bupati Seruyan merupakan fakta, mengingat dalam SK pelepasan kawasan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ada alokasi 20 persen untuk perkebunan masyarakat.

“Alokasi 20 persen tersebut merupakan bentuk kepedulian negara dalam rangka ketersediaan lahan dan memenuhi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007, tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Dalam Permentan itu disebutkan bahwa setiap perusahaan perkebunan harus memfasilitasi minimal 20 persen dari luasan perkebunannya, untuk dijadikan kebun plasma,” kata legislator yang membidangi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA), di gedung dewan, Kamis (11/8).

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) II meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Seruyan ini juga menegaskan, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2028 tentang Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), disebutkan bahwa dalam rangka pemberian, perpanjangan dan pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU), terdapat alokasi minimal 20 persen untuk kebun masyarakat.

Baca Juga :  Dukcapil Tetap Layani Warga Tak Lampirkan Bukti Vaksin

“Dalam 2 peraturan tersebut, sudah sangat jelas dasar hukum sumber lahan untuk pembangunan kebun plasma masyarakat sekitar. Saya tentunya mengapresiasi dan mendukung kebijakan serta ketegasan Bupati Seruyan. Hal ini bisa menjadi contoh untuk seluruh pemerintah kabupaten/kota,” pungkas politisi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Diketahui sebelumnya, Bupati Seruyan Yulhaidir mengultimatum PT Tapian Nadenggan  yang merupakan salah satu perusahan besar swasta (PBS) sawit, dalam 7 hari ke depan agar melaksanakan kewajibannya untuk pelepasan kawasan 20 persen plasma.

Hal tersebut disampaikan langsung Bupati Seruyan usai memimpin rapat evaluasi perizinan PT Tapian Nadenggan dengan pihak-pihak terkait di Aula Kantor Bupati Seruyan. Karena PT Tapian Nadenggan dinilai belum menyelesaikan kewajibannya sejak mengantongi izin pelepasan kawasan hutan tahun 2001, sesuai yang tertuang dalam dokumen SK pelepasan kawasan, yakni Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 19/Kpts-II/2001 tanggal 30 Januari 2001 tentang pelepasan sebagian kawasan hutan seluas 11.800 hektare (ha).

“Sesuai dengan kesepakatan yang sudah ada kami akan memberikan tenggang waktu sekitar 7 hari bagi PT Tapian Nadenggan untuk menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan Surat Keputusan  (SK) pelepasan kawasan yang wajib mereka penuhi. Kalau dalam waktu 7 hari kerja setelah kita serahkan tidak dilaksanakan, maka aktivitas operasionalnya akan disetop sampai mereka melaksanakan kewajibannya. Karena sampai saat ini kewajibannya belum dilaksanakan,” tegas Yulhaidir, Rabu (10/8). nvd

Also Read

Tags