Hukrim  

Curi Kendaraan di Polresta, Marsandi Divonis 1,5 Tahun

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara. – Marsandi (56), spesialis pencurian kendaraan bermotor menerima vonis 1,5 tahun penjara dari Majelis Hakim Palangka Raya, Rabu (18/5/2022). Spesialis pencurian kendaraan bermotor ini terbilang nekat karena saat menunggu proses pembuatan SIM, dia menyempatkan mencuri kendaraan pegawai dari halaman kantor Polresta Palangka Raya.
Marsandi datang ke Mapolresta Palangka Raya, Rabu (8/12/2021) lalu. Ia masuk ke loket bus perpanjangan SIM untuk mengambil formulir perpanjangan. Karena terjadi gangguan perangkat, Marsandi memutuskan menunggu sambil makan bakso di gerobak pentol tidak jauh dari loket.
Selesai makan, Marsandi duduk di atas sepeda motor Vario dan iseng mencoba memutar kunci kontak namun gagal. Dia melihat sebuah obeng belah di bawah pohon lalu memutar paksa kunci kontak hingga menyala. Marsandi dengan tenang membawa kabur kendaraan tersebut melewati pos jaga di halaman Polresta.
Ia kembali melakukan beberapa kali pencurian kendaraan pada lokasi berbeda, hingga akhirnya tertangkap pada Rabu (9/2/2022). Marsandi akhirnya terjerat ancaman pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *