PALANGKA RAYA/Corong Nusantara,CO.ID– Senator Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang memberikan respons terkait aksi damai para penambang rakyat. Menurut pendemo, penambangan rakyat yang mereka lakukan tidak lebih dari memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, namun diburu layaknya penjahat.
Teras Narang mengatakan, pada saat pertemuan ada disampaikan terkait dengan aksi damai para penambang rakyat di DPRD Kalteng. Informasinya, sekarang ini Pemerintah Kalteng sedang melakukan pembahasan tahap akhir terkait dengan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Ada sejumlah hal penting yang perlu menjadi pemahaman dan catatan bersama.
Teras percaya, masyarakat Kalteng taat akan hukum, khususnya berkenaan dengan pertambangan rakyat. Hanya saja, yang menjadi pertanyaan bersama adalah apakah pemerintah memiliki lokasi yang akan dijadikan WPR? Tentu saja lokasi yang akan dijadikan WPR ini harus melalui sejumlah tahapan, termasuk tahapan survei.
Hasil survei, imbuh Teras, menentukan di mana lokasi WPR itu berada nantinya. Apakah dalam kawasan hutan, atau di luar kawasan hutan. Apabila di luar kawasan hutan, tentu proses perizinan akan lebih mudah, dibandingkan lokasi WPR yang berada di kawasan hutan. Sebab, WPR yang berada dalam kawasan hutan harus mendapatkan izin pelepasan terlebih dahulu.
“Pertanyaannya adalah berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk proses perizinan tersebut? Kemudian, solusi apa yang diberikan pemerintah bagi kehidupan masyarakat yang bergantung pada pertambangan rakyat, sementara proses perizinan diurus sampai selesai diurus, sehingga masyarakat boleh menambang,” kata Teras, merespons aksi damai para penambang rakyat, Kamis (11/8), via WhatsApp.
Menurut Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng ini, hal lain yang juga patut menjadi perhatian adalah biaya untuk proses perizinan tersebut seperti apa. Sebab, infonya ada perorangan bisa mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
IPR yang diajukan perorangan tentu akan memakan waktu dan proses yang tidak singkat, dan biaya yang tidak sedikit, apakah rakyat mampu menempuh proses tersebut.
Karena itu, berbicara masalah WPR ini, jelas Teras, tidak akan semudah membalik telapak tangan. Banyak hal yang harus dicermati dengan sebaik mungkin dan dipahami terlebih dahulu. Perjalanan panjang harus dilalui untuk mendapatkan sebuah perizinan masalah WPR ini. Kembali pertanyaan bagi pemerintah, apa solusi yang diberikan bagi masyarakat sementara proses perizinan diajukan.
Terlebih, ungkap Teras, sekarang baru tahap pembahasan akhir Pergub terkait WPR. Apa yang menjadi solusi bagi masyarakat sampai Pergub itu terbit, dan sampai perizinan WPR terbit. ded