PALANGKA RAYA/Corong Nusantara– Nurodin selaku peminjam Perusahaan Perseroan Komanditer CV Sangalang Makmur (SM) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan bibit sapi, terancam pidana penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Selasa (19/7).
“Pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan,” ancam JPU pada terdakwa.
Nurodin juga wajib membayar uang pengganti kerugian negara lebih dari Rp29.248.691 atau diganti pidana kurungan selama 6 bulan. JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan sebelumnya mendakwa Nurodin bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan masa jabatan 2014-2019 berinisial HP alias Kis.
“Nurodin tidak layak dituntut seperti yang telah dibacakan JPU Katingan, karena beliau tidak punya kewenangan,” tanggap Endas Trisniwati selaku Anggota Penasihat Hukum (PH) terdakwa usai persidangan.
PH memastikan dalam pembelaan akan meminta agar Nurodin dibebaskan dari dakwaan.