Diduga Calon Kades Oreng Caplok Lahan Warga Buka Ilegal Mining

Redaksi

PURUK CAHU/Corong Nusantara – Puluhan warga desa oreng merasa keberatan atas tingkah mantan Kepala Desa (Kades) Oreng Kecamatan Tanah Siang Selatan berinisial PJ (41) yang mencaplok lahan warga untuk dikonversi menjadi lokasi Pertambangan Tanpa Ijin (Peti) bersama rekanannya dari perusahaan illegal, menurut informasi warga, menyebutnya dengan PT.LME.

Keberatan puluhan warga Desa Oreng ini  beralasan, diatas tanah yang kebanyakan berstatus tanah ulayat tersebut diklaim oleh mantan kades sekaligus sebagai calon kades PJ  seluas 20 H² merupakan miliknya.

Perihal lainnya yang membuat berang warga Oreng, selain mengklaim tanah, PJ dan rekanannya PT.LME telah melakukan land clearing bahkan sudah membangun camp di atas tanah yang menjadi sengketa tersebut. Perbuatan arogan PJ lantas menuai respons keras dari warga dengan menahan sejumlah unit alat berat PT.LME.

Saat dikonfirmasi Tabengan, Ny.Muji (58) salah seorang warga yang dirugikan menuturkan, kesewenang-wenangan PJ yang sekarang ikut kembali  dalam bursa pencalonan Kades Oreng.  Diakuinya, oleh pihak Lembaga Adat setempat pernah diadakan mediasi, namun disayangkan belum tercapai titik temu.

“Selaku warga, pemilik lahan tentu kami berkeberatan karena tanpa permisi dengan senaknya tanah kami digarap begitu saja tanpa pemberitahuan oleh perusahaan yang katanya Ilegal itu. Memang saat mediasi yang dilakukan damang hari itu mereka berjanji  akan membayar denda adat. Melihat dari respon dari PJ dan PT.LME, saya sendiri pesimis,” ujar Ny. Muji (58), Senin (1/6/2021).

Baca Juga :  APLIKASI SINAR DILUNCURKAN- Perpanjang SIM Bisa dari Rumah

Diketahui dalam rapat adat Minggu (29/5) bertempat dirumah Kepala Adat setempat, mediasi yang dilakukan Lembaga Adat Desa Oreng antara Warga yang dirugikan dengan pihak PJ serta rekanan Ilegal miningnya PT. LME menjanjikan akan membayar denda adat sebesar Rp.20 juta pada Kamis (10/6/2021) sehari setelah pemilihan Kades Oreng.

Menurut sebagian warga hal ini menimbulkan kekhawatiran dan menjadikan hal yang patut dicurigai merupakan trik politik oleh mantan kades untuk bersaing tidak sehat dalam pemilihan.

“Sebenarnya kalau memang ada etikad baik, sejatinya denda adat harus dibayarkan tidak harus menunggu setelah Pilkades. Permasalah inikan tidak ada sangkut pautnya dengan Pilkades,” ungkap Samudra.

Selanjutnya warga minta kepada PJ  bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya dan tidak mengabaikan tuntutan warga. Selain itu, dengan mencuatnya kasus pencaplokan tanah belasan warga desa Oreng bisa disikapi dengan bijak oleh mantan kades. tim

Also Read

Tags