PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Diduga melakukan penipuan terhadap jual beli tanah, mantan Lurah Menteng, Kota Palangka Raya, KR dan anaknya ANT ditetapkan Satreskrim Polresta Palangka Raya menjadi tersangka. Keduanya kini telah menjalani penahanan di Polresta Palangka Raya sejak Minggu (23/5/2021).
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom, mengatakan tindak pidana penipuan berawal sejak Oktober 2017 lalu saat tersangka KR masih menjabat sebagai Lurah Menteng.
Saat itu, KR bersama anaknya ANT menawarkan sebidang tanah di Jalan Tjilik Riwut Km 10 seluas enam hektare milik KS kepada AB selaku pembeli senilai Rp750 Juta. Transaksi pun berlangsung hingga 2018 dengan nominal uang mencapai Rp 530 juta.
“Selama transaksi itu KR berkelit bahwa pengurusan sertifikat dan balik nama lahan masih berlangsung. Hingga akhirnya korban mengecek sendiri ke BPN dan didapatkan fakta bahwa tidak ada pengurusan sertifikat seperti yang dibilang oleh tersangka,” katanya, Minggu.
Emosi korban memuncak setelah terakhir kali melakukan transaksi senilai Rp5 juta, namun dihubungi tersangka bahwa berkas-berkas pengurusan hilang.
“Dari pengungkapan kasus ini juga bermaksud meluruskan informasi di masyarakat jika KS selaku pemilik lahan menjadi pelaku penipuan. Dari hasil penyelidikan terungkap jika KS adalah korban kebohongan dari tersangka KR,” tuturnya.
Saat ini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPIdana tentang penipuan dengan ancaman kurungan selama empat tahun. fwa