PALANGKA RAYA/CO.ID – Direktur PT Kutama Mining Indonesia (KMI) Wang Xiu Juan alias Susi dan mantan Direktur PT Tuah Globe Mining (TGM) HM Mahyudin mendengar ancaman pidana penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (27/6) malam.
JPU menuntut pidana penjara masing-masing selama 5,5 tahun serta mendakwa Mahyudin membuat surat palsu dan Susi memakai surat palsu. “Kita yakin terdakwa tidak bersalah dan unsur itu tidak terpenuhi,” ucap Freddy didampingi Anwar Sanusi selaku Penasihat Hukum (PH) usai persidangan.
PH menyatakan dalam persidangan berikutnya akan menghadirkan alat bukti.
“Sebagian besar alat bukti dalam BAP tidak dihadirkan Jaksa, padahal telah disita,” beber Freddy.
Anwar Sanusi juga menyatakan beberapa Ahli yang dihadirkan telah mengeluarkan pendapat yang menguntungkan terdakwa.
Latar belakang perkara yang menjerat Susi dan Mahyudin berawal dari laporan Sabungan Pandiangan selaku Kuasa Hukum bagi Direktur Utama PT TGM, Indradi Thanos. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Mahyudin telah diberhentikan dari jabatan Direktur PT TGM berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham tahun 2019.
Latar belakang perkara yang menjerat Susi dan Mahyudin berawal dari laporan Sabungan Pandiangan selaku Kuasa Hukum bagi Direktur Utama PT TGM, Indradi Thanos. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Mahyudin telah diberhentikan dari jabatan Direktur PT TGM berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham tahun 2019.
Belakangan Mahyudin menandatangani sejumlah dokumen dan berkas Surat Keterangan Asal Barang (SKAB). Surat itu kemudian digunakan untuk pengajuan Surat Angkut Asal Barang (SAAB) oleh PT KMI ke Dinas ESDM Kalteng agar dapat mengeluarkan ribuan ton batu bara milik PT TGM.
Mahyudin dan Susi sempat menjalani penahanan oleh Bareskrim Mabes Polri, Jumat (18/3/2022) hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Setelah berlangsung lebih dari dua bulan, hanya beberapa hari sebelum pembacaan tuntutan, Majelis Hakim mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Mahyudin dan Susi, Jumat (24/6/2022) malam. dre
Mahyudin dan Susi sempat menjalani penahanan oleh Bareskrim Mabes Polri, Jumat (18/3/2022) hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Setelah berlangsung lebih dari dua bulan, hanya beberapa hari sebelum pembacaan tuntutan, Majelis Hakim mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Mahyudin dan Susi, Jumat (24/6/2022) malam. dre