Hukrim  

DLH HARUS TEGAS – Limbah PT. MPD Diduga Cemari Lingkungan 

PANGKALAN BUN/Corong Nusantara – Menyikapi adanya pengaduan dari masyarakat, mengenai pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan PT. MPD, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), langsung monitoring ke lokasi didampingi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kobar. Dan DLH di minta tegas terhadap perusahaan yang tidak menerapkan ramah lingkungan.
Wakil Ketua II DPRD Kobar Bambang Suherman mengatakan dirinya bersama Wakil Ketua I DPRD Kobar Mulyadin dan Sukiyo dari Fraksi PDIP, meninjau langsung kondisi di lapangan, dimana PT MPD yang bergerak di transportasi angkutan CPO (Crude Palm Oil), diduga telah membuang limbah B3 (Berbahan Beracun dan Berbahaya).
DLH HARUS TEGAS - Limbah PT. MPD Diduga Cemari Lingkungan 
DPRD Kobar meninjau langsung lokasi pembuangan limbah B3 dari PT. MPD. Limbah tersebut mencemari lingkungan.
“Saya bersama dengan Waket I dan Bapak Sukiyo serta DLH dan sekretaris desa Purbasari, langsung monitoring terkait adanya pengaduan dari masyarakat yang mengenai limbah daripada B3, limbah Oli  di PT.MPD  yang bergerak di bidang transportasi CPO di daerah Purbasari Simpang Empat dengan Pangkalan Duren, telah mencemari lingkungan,” kata Bambang Suherman.
Berdasarkan hasil monitoring, lanjut Bambang, bahwa limbah itu merembes ke sumur-sumur punya warga, hal ini harus segera ditindak lanjuti oleh DLH Kobar, mengingat limbah B3 ini sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat setempat.
“Pada saat kami monitoring, pimpinannya tidak ada, kami ditemui oleh salah satu karyawan dan kepala mekanik, dan Memang betul setelah ditinjau, memang kondisinya tidak tidak layaklah, limbah-limbah oli segala macam tidak beraturan, Oleh karena itu kami rekomendasikan kepada pihak dinas DLH akan bertindak tegas, segera untuk itu merekomendasikan agar PT MPD untuk perbaikan tempat limbahnya hal-hal lain yang menyangkut berkaitan dengan lingkungan agar dikawal oleh DLH,” ujar Politisi Partai Gerinda.
Menurut Bambang, keberadaan PT. MPD sangat merugikan masyarakat setempat dan Memang agak susah karena pimpinannya tadi tidak pernah ada di tempat, untuk itu DLH Harus bertindak tegas, jika tidak ada perbaikan terhadap tempat pembuangan limbah, bisa diberikan sanksi berupa pencabutan ijin usahanya.
“PT. MPD ini sangat merugikan masyarakat dan daerah, dia hanya ingin mengeruk keuntungan saja, selain limbah yang berbahaya, semua kendaraan plat luar, CSR dengan lingkungan sekitarnya  tidak ada, kalau memang dia tidak merubah dengan sistem mekanisme tentang pembuangan Limbahnya, agar ditindak tegas, karena itu sudah meresahkan masyarakat terkait dengan air bersih sumur,” tegas Bambang Suherman. c-uli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *