Daerah  

DUGAAN PERZINAAN-Bambang: Hukum Adat Wajib Ditegakkan

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara- Dugaan perzinaan yang dilakukan Sekretaris I Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dengan istri orang, mendapat reaksi keras dari Ketua Forum Pemuda Dayak (Fordayak) Kalimantan Tengah (Kalteng) Bambang Irawan. Terlebih yang melakukan penggerebekan adalah suami dari wanita yang bersama oknum saat berada di kamar hotel.

Hukum adat, kata Bambang, tidak memandang siapa dia. Baik tokoh, pejabat, pengusaha, maupun masyarakat biasa, apabila melanggar adat maka wajib untuk disidang adat. Terlebih yang diduga melakukan perzinaan ini tokoh adat yang juga Sekretaris DAD Kabupaten Kobar.

Fordayak Kalteng, kata Bambang, mendorong lembaga adat untuk menindak tegas apa yang dilakukan oleh oknum ini. Tidak itu saja, tokoh-tokoh untuk dapat bersuara dan mendesak dilakukannya sidang adat, demi membuktikan kebenaran atas informasi tersebut. Apabila memang benar, sanksi adat apa yang sesuai.

“Ketegasan terhadap sanksi adat terhadap pelaku perzinaan harus tegas diterapkan. Apabila tidak ada ketegasan, maka akan muncul stigma bahwa adat istiadat di Kalteng bisa dipermainkan, dan dengan mudah dilecehkan. Ketegasan terhadap pelaku perzinaan dengan adanya sanksi setelah dibuktikan kebenarannya adalah bentuk implementasi bahwa hukum adat tidak bisa dipermainkan begitu saja,” kata Bambang, di Palangka Raya, Kamis (4/6/2021).

Bagaimanapun, kata Bambang, hukum adat di Kalteng wajib ditegakkan, terlebih kepada pelaku yang konon katanya adalah tokoh. Apabila seorang tokoh berbuat demikian, tapi dibiarkan tentunya mencoreng adat dan budaya yang selama ini terus diteriakkan oleh seluruh masyarakat adat. Fordayak Kalteng khususnya, mendorong pelaku perbuatan perzinaan tersebut disidang adat.

Bambang juga menegaskan, apabila memang yang bersangkutan adalah tokoh, tentunya paham akan adat istiadat. Jangan berani melapor orang, tapi ketika dilaporkan justru penakut. Perbuatan itu harus secara jantan dan gentleman dihadapi dan dipertanggungjawabkan. Bagaimanapun, berduaan dengan istri orang dalam satu kamar merupakan perbuatan yang melanggar adat istiadat Kalteng. ded

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *