Hukrim  

Dukun Diduga Cabuli Istri Orang

SAMPIT/Corong Nusantara – Seorang wanita bersuami, berinisial EN (23), di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), terpaksa kehilangan kehormatannya lantaran disetubuhi oleh seorang dukun cabul.

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin membenarkan kasus tersebut. Ia mengatakan, pelaku berinisial HR (26), telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila terhadap perempuan.

Perbuatan jahat dukun cabul berawal saat korban mengalami gangguan gaib, yakni kesurupan pada 31 Mei lalu. Kemudian datang HR menyatakan, bahwa korban sudah terkena guna-guna.

“HR atau dukun cabul ini mengaku bisa mengobati korban. Dan menyarankan, agar korban dibawa ke kediamannya. Korban bersedia dan proses pengobatan pun berjalan selama satu minggu,” ujar Kapolres, saat diwawancarai di ruangannya, Senin (14/6/2021).

Setelah seminggu berlalu, lanjut Kapolres, tepatnya pada Kamis (9/6/2021) dini hari, penyakit korban kembali kambuh, sehingga memutuskan untuk berobat ke tempat pelaku.

“Korban diantar oleh suami pukul 04.00 WIB. Pukul 10.00 WIB, suami pulang karena harus bekerja. Merasa suaminya sudah pulang, HR ini langsung mendatangi korban yang sedang sendirian di ruang tamu,” ujarnya.

Pelaku yang sudah tidak tahan langsung melakukan aksi tidak senonohnya, dengan cara menarik paksa celana korban sambil mengancam akan mencekik apabila melawan. Merasa diancam korban takut, dan terpaksa melayani nafsu birahi dukun cabul tersebut sebanyak satu kali.

“Saat pulang, dalam perjalanan korban langsung menceritakan kejahatan tersebut kepada suaminya. Mengetahui hal tersebut, suami korban langsung melaporkan ke aparat kepolisian Polsek Antang Kalang,” jelasnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung meringkus HR. Pelaku digiring ke Mapolsek Antang Kalang untuk menjalani proses penyidikan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HR sudah kami tahan di sel Mapolsek Antang Kalang. Ia juga sedang menjalani proses secara hukum,” pungkas Kapolres. c-prs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *