PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya tidak menerima eksepsi atau keberatan pemilik PT Kutama Mining Indonesia (KMI), Wang Xie Juan alias Susi dan mantan Direktur PT Tuah Globe Mining (TGM), HM Mahyudin selaku terdakwa perkara pemalsuan surat, Senin (9/5/2022).
“Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,” tegas Irfanul Hakim selaku Ketua Majelis Hakim membacakan Putusan Sela.
Usai pembacaan Putusan Sela, Penasihat Hukum (PH) Terdakwa masing-masing mengajukan permintaan tambahan. Susi melalui PH kembali mengajukan penangguhan penahanan untuk keperluan pemeriksaan kesehatan. Meski Majelis Hakim sudah pernah mengabulkan pembantaran penahanan bagi Susi namun PH menyebut saat itu dokter yang bertugas sedang cuti.
“Kami mohon penangguhan penahanan atau setidak-tidaknya pengalihan penahanan menjadi tahanan kota,” ucap PH. Majelis Hakim menyatakan akan memberikan jawaban setelah mempertimbangkan dalam musyawarah.
Anwar Sanusi selaku PH yang mendampingi Mahyudin menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa kliennya tengah melakukan gugatan perdata terkait pencabutan akta notaris yang menjadi masalah.
“Kami juga meminta agar ahli hadir secara offline di persidangan,” ujar Sanusi. Kepada Wartawan, Sanusi menyatakan kehadiran saksi maupun ahli secara tatap muka akan memudahkan proses persidangan dan pembuktian.
Latar belakang perkara dalam surat dakwaan JPU, pada tanggal 6 Mei 2019, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada PT TGM memutuskan memberhentikan Mahyudin dari jabatan salah satu Direktur PT TGM. Semenjak pemberhentian, Mahyudin tidak lagi berkantor di PT TGM tetapi sudah bergabung dengan PT KMI. JPU mendakwa Susi dengan itikad tidak baik memanfaatkan keadaan tersebut dengan meminta bantuan Mahyudin agar melakukan tindakan korporasi seolah-olah Mahyudin masih menjabat sebagai Direktur PT TGM.
Mahyudin menggunakan kop surat dan stempel perusahaan yang tidak sesuai dengan AD/ART PT TGM karena Kop Surat yang digunakan sudah tidak dipakai lagi sejak RUPS PT TGM tanggal 25 September 2017. Dia meminta bantuan Saiful Anwar selaku tenaga tehnik kehutanan di PT KMI untuk membuat permohonan SAAB, surat kirim barang dan surat kebenaran dokumen pada bulan Mei 2019 hingga Juli 2019. Mahyudin seolah-olah mengatas namakan Direktur PT TGM untuk menandatangani dokumen-dokumen tersebut.
Susi menggunakan surat tersebut untuk mengurus terbitnya SAAB ke kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka pengangkutan dan penjualan batubara dari lahan IUP OP PT TGM dan untuk melakukan penagihan terhadap pembeli batubara. JPU mendakwa perbuatan Susi dan Mahyudin telah menimbulkan kerugian bagi PT TGM. Akibatnya, Susi terjerat tindak pidana Pasal 263 ayat (2) KUHP sedangkan Mahyudin terjerat Pasal 263 ayat (1) KUHP. dre