PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Fauzi alias Oji menjadi terdakwa perkara penipuan dan atau penggelapan dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (9/5/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwanya telah menggelapkan uang Rp230 juta milik Toni Sutiono yang seharusnya untuk membeli sarang burung walet. “Uangnya saya pakai untuk membayar hutang,” ujar Oji dalam persidangan.
Dalam surat dakwaan, JPU menyatakan Oji dan korban bertransaksi jual beli sarang burung walet sejak tahun 2021. Pada bulan Januari 2022, keduanya kembali melakukan transaksi jual beli sarang burung walet yang dilakukan dengan sistem pembayaran tunai atau ada uang ada barang di rumah korban.
Oji kemudian menawarkan sarang burung walet seberat 15 kilogram, Minggu (9/1/2022). Agar lebih meyakinkan, Oji mengirimkan video dan foto bahwa sarang walet itu sudah ada padanya dan akan dibawa ke Palangka Raya beberapa hari kemudian. Bila berminat, maka korban harus memgirimkan tanda jadi Rp130 juta.
Korban merasa percaya lalu mentransfer uang tersebut ke rekening Oji, Senin (10/1). Kemudian Oji menghubungi korban dan menyatakan ada tambahan sarang seberat 10 kilogram seharga Rp100 juta, Rabu (12/1). Karena dijanjikan bahwa keesokan harinya sarang akan diserahkan, korban percaya lalu mentransfer lagi uang Rp100 juta.
Pada hari yang dijanjikan, sarang tidak pernah diserahkan Oji pada korban bahkan nomor ponselnya sudah tidak aktif lagi. Merasa mengalami kerugian akibat tindak kejahatan, korban melaporkan Oji ke pihak kepolisian. Polisi akhirnya berhasil menangkap Oji beberapa hari kemudian lalu memprosesnya secara hukum.
Dalam persidangan, JPU mengancam terdakwa dengan pidana dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Namun Oji membantah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik kepolisian yang menyatakan uang korban telah dia gunakan untuk berfoya-foya. “Di dalam BAP, saya tidak tahu berfoya-foya seperti apa itu,” ucap Oji. Majelis Hakim kemudian menjelaskan kepada Oji bahwa yang nanti menjadi pertimbangan bukanlah BAP melainkan fakta serta keterangan dalam persidangan. dre