KUALA KAPUAS/Corong Nusantara- Kelakuan Rahman alias Aman (18) dan Yudi (19) warga Desa Terusan, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas sungguh terlalu. Mereka tega memerkosa seorang gadis desa sebut saja Bunga (15) dengan cara bergiliran.
Peristiwa perkosaan itu terjadi pada Kamis (18/2/2021) lalu sekitar pukul 00.30 WIB. Kedua pelaku masuk ke rumah korban melalui lubang ventilasi di bagian atas pintu rumah. Setelah itu langsung memasuki kamar korban, sembari membekap mulutnya dan mengancam akan membunuh korban apabila melawan atau berteriak.
Karena dalam keadaan dibekap dan dipegang tangannya, korban hanya bisa pasrah ketika salah satu pelaku melepaskan seluruh pakaiannya. Selanjutnya kedua pemuda yang sudah diselimuti nafsu setan itu melakukan perbuatan tidak senonoh secara bergantian.
Korban baru bisa menceritakan perihal ini kepada orang tuanya, setelah kedua pelaku yang sudah puas melampiaskan nafsu meninggalkan dirinya. Karena tak bisa menerima apa yang telah dilakukan kedua pelaku, akhirnya kejadian ini dilaporkan ke pihak yang berwajib.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang membenarkan terjadinya kasus tersebut. Usai menerima laporan dari korban, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
“Kedua pelaku sudah kita amankan pada Jumat (19/2/2021) sekitar pukul 16.20 WIB, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kini sudah kita amankan di sel Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Keduanya melanggar Pasal 81 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. c-yul